TOTABUAN.CO BOLMONG—Pengamat hukum tata negara Sulut, Toar Palilingan berpendapat, penundaan pleno penetapan caleg terpilih yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow (Bolmong) berpeluang digugat pihak yang merasa dirugikan.
“ Ini bisa saja digugat ke DKPP dari pihak yang merasa dirugikan. Karena penundaan itu dilakukan KPU Bolmong, hanya karena persoalan internal salah satu partai politik. Harusnya pleno penetapan dilaksanakan saja. Kalau urusanya partai politik, kenapa harus ditunda. Kan tidak bisa dicampur adukan antara tahapan KPU dengan persoalan salah satu partai,” kata Toar saat diminta tanggapan Selasa (13/5).
Dia menambahkan, apalagi penundaan itu tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan BPP, jumlah kursi di daerah pemilihan atau jumlah suara sah.
Pleno penetapan caleg terpilih adalah bagian dari tahapan KPU. Biasanya kata dosen Hukum dan tata Negara Unsrat ini menambahkan, setelah komisioner KPU membacakan perolehan suara atau menetapkan jumlah BPP di dapil sesuai dengan jumlah pemilih sah, biasanya menanyakan apakah ada keberatana kepada saksi ataupun Panwas yang hadir. Namun selama tidak ada keberatana soal itu, berarti semua sah dan sepakat.
“ Kan begitu alur dan cara kerjanya. Selagi tak ada masalah dengan BPP, jumlah perolehan suara serta perolehan kursi, kenapa harus ditunda,” tambahnya.
Diketahui pada pleno penetapan Caleg terpilih yang dilaksanakan pada Senin (12/5) kemarin , pihak KPU menunda pleno penetapan caleg terpilih hanya karena surat yang dilayangkan pengurus harian partai Golkar Bolmong. Surat yang dilayangkan itu, meminta KPU tidak membacakan serta menetapkan dua nama caleg terpilih yang berada di Dapil lima dan Dapil enam yakni Robby Girot dan Sukadi I Ketut. Alasan itu karena pengunduran diri. Padahal kedua caleg tersebut meraup suara signifikan pada pemilu 9 April lalu.
“ Nah kalau berdasarkan dari itu, harusnya ditetapkan dulu, baru mengundurkan diri. Jika dia mengundrukan diri lantas belum ditetapkan, maka atas dasar apa,” kata Toar.(Has)