TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Kejaksaan Negeri Kotamobagu akhirnya menahan SA dan JT yang tidak lain adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Kabupaten Bolmong Timur (Boltim).
Mereka ditahan sesuai dengan hasil putusan sidang Pangadilan Negeri Kotamobagu pada 4 April 2014 lalu pad kasus meterai palsu.
Di mana, hasil putusan Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni tiga bulan kurungan dari tuntutan empat bulan kurungan. Jaksa penuntut umum (JPU) Dawan Manggalupang mengatakan, keduanya saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kotamobagu.
Namun, untuk masa tahanan yang akan dilanai, masih akan dilihat karena lagi. Sebab sebelumnya keduanya telah menjalani masa tahanan Polres Bolmong.
“ Kita lihat dulu berapa waktu yang akan dijalani kedua terpidana. Keduanya masih menjalani sisa masa tahanan,” kata Dawan saat diwawancarai Senin (5/5).
Seperti pantauan di kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu Senin (5/5). SA dan JT tiba di kantor Kejaksaan sekitar pukul 11.30 Wita tanpa didampingi keluarga. Setelah tiba, keduanya langsung masuk ke ruangan Kasie Pidum. Selama dua jam berada di ruangan, dua politisi yang maju di Pilcaleg 2014 ini, keluar dan dikawal dua orang Jaksa langsung digiring ke mobil kejaksaan langsung menuju Rutan.(Has)