TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Penanggung jawab stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kelurahan Matali Kecamatan Kotamobagu Timur Frangky Pendelaki mengaku kaget jika SPBU yang dia tangani, sudah di Police Line oleh pihak kepolisian.
“ Saya kaget paginya SPBU belum beroperasi. Bahkan kaget juga lihat ada tanda Police Line,” kata Frangky saat dikonfirmasi Minggu (4/5).
Dia mengaku tak tahu menahu soal pembelian BBM yang berujung pada penyegelan pihak aparat. Kata dia, itu dilakukan oleh operator, dan tidak ada persetujuannya.
“ Kalau soal itu saya tidak tahu menahu. Bahkan saya juga kaget kenapa SPBU telah di Police Line. Ini lantaran kelalaian dari operator saja,” papar Frangky.
Hingga kini SPBU Matali belum bisa beroperasi pasca memergoki pembelian BBM jenis Solar dan Premium dengan jumlah banyak Minggu (4/5) sekitar pukul 05.00 pagi. Saat ini dua sopir dan dua operator SPBU telah diamankan di Polres Bolmong bersama barang bukti BBM sebanyak 2.050 liter dan dua unit kendaraan.
Jika memang terbukti, mereka bisa terkena undang-undang nomor 22 tahun 2001 pasal 55 dan 56 tentang Migas, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara dan denda 2 miliar rupiah,” papar Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iver Manosso saat dimintai konfirmasi. (Irgi/Has)
(Has)