TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Menjamurnya bisnis depot air minum isi ulang di Kotamobagu tentunya harus disertai dengan ijin serta memperhatikan hygienis air minum yang dijual ke warga.
Dinas Perdagangan Industri dan Koperasi (Deperindakop) Kota Kotamobagu mencatat ada sekitar 40 depot di Kotamobagu yang mengantongi tanda daftar Industri (TDI) dan tanda usaha perdagangan (TDUP).
“ Baru 40 Depot yang sudah terdaftar dan sudah kita keluarkan ijin,” kata Kepala Herman Aray Kadis Perindagkop Kotamobagu.
Menurut dia, ijin diberi setelah pihaknya menerima rekomendasi dari dinas kesehatan berupa sertifikat laik hygienis.
”Kalau tidak ada sertifikat itu maka kami tidak berani mengeluarkan TDI dan TDUP mereka,”katanya.
Dasarnya surat edaran Dinas Kesehatan Provinsi Sulut tanggal 17 Maret 2008 tentang sertifikat laik hygiene DAM, Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Depkes RI Nomor TU.01.01/VI.4/58/08 mengharuskan agar air baku yang digunakan harus memenuhi persyaratan air bersih sesuai Permenkes RI Nomor 416/1990 tentang syarat pengawasan air.
”Dan setiap bulan atau paling lambat tiga bulan kami dan dinas kesehatan terus melakukan pengawasan memeriksa kembali tempat-temat tersebut,” kata Herman. (Has)