TOTABUAN.CO BOLMONG – Terkait sering terjadinya konflik antar kelompok masa di Dumoga Bersatu Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Bupati Bolmong Salihi Mokodongan telah memerintahkan sekretaris daerah (Sekda) dan Kepala Kesbang untuk mengkaji Intruksi Presiden (inpres) RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Ganguan Kemanan Dalam Negeri .
“Saya sudah perintahkan Sekda dan Kesbangpol secepatnya mengkaji intruksi tersebut. Pemkab juga akan berkoordinasi dengan Forkompinda Bolmong terkait tarkam yang kerap terjadi di wilayah Dumoga raya,”kata Salihi saat diwawancarai sebelum rapat paripurna LKPJ di gedung DPRD Senin (28/4).
Diketahui, ada delapan point yang termuat dalam Intruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2014 terkait penanganan konflik dalam negeri.
Pertama: Meningkatkan efektivitas penanganan konflik sosial secara terpadu, sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing- masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kedua: Melakukan upaya-upaya pencegahan dengan merespon secara cepat dan tepat semua permasalahan di dalam masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik social guna mencegah lebih dini tindak kekerasan.
Ketiga : Melanjutkan proses penyelesaian berbagai permasalahan baik yang disebabkan oleh sengketa lahan/sumber daya alam, SARA, politik dan batas daerah administrasi maupun masalah industrial yang timbul dalam masyarakat dengan menguraikan dan menuntaskan akar masalahnya.
Keempat : Melanjutkan proses hukum dan mengambil langkah- langkah cepat, tepat, tegas, dan proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan dan menghormati nilai-nilai hak asasi manusia untuk menghentikan segala bentuk tindak kekerasan akibat konflik sosial.
Kelima: Melakukan upaya pemulihan pasca konflik yang meliputi penanganan pengungsi, rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi agar masyarakat dapat kembali memperoleh rasa aman dan melakukan aktivitas seperti sedia kala.
Keenam: Menyusun Rencana Aksi Terpadu Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Tahun 2014 dengan berpedoman pada langkah-langkah :
a. Pencegahan;
b. Penghentian/Penyelesaian Akar Masalah;
c. Pemulihan Pasca Konflik.
Ketujuh: Anggaran untuk pelaksanaan Instruksi Presiden ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kedelapan: Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan sungguh- sungguh dan penuh tanggung jawab.
Terpisah, Dandim 1303 Bolmong Letkol Arh M J Malik, saat dimintai tanggapan terkait akan diterapkanya Inpres Nomor 1 Tahun 2014 mengatakan, pihkanya tinggal menunggu perintah Bupati. Jika Inpres tersebut, diberlakukan, pihaknya siap mengatasi konflik yang terjadi di wilayah Dumoga Bersatu. “Kita sifatnya membantu Polri dalam rangka penghentian tindakan kekerasan sesuai Inpres tersebut,” ujar Malik. (Irgi/Has)