TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu melansir hingga pukul 18.00 wita, tiga partai politik belum masukan laporan dana kampanye. Tiga Parpol itu yakni PPP, PKPI, dan PBB.
Ketua Devisi Teknis Penyelengara Hukum dan Pengawasan KPU Kotamobagu Aditya Tegela ketika dikonfirmasi mengatakan, partai politik diharuskan menyerahkan LDK tahap III ke KPU maksimal pada 24 April hari ini. KPU tidak akan memberikan toleransi waktu untuk revisi LDK III, katanya.
“ Penyampaian ini sudah berulang kali disampaikan tapi masih ada yang belum memasukan,” kata dia.
Diketahui tiga Parpol itu pada pemilu 9 April lalu, sama sekali tak mendapatkan kursi yang tersebar di tiga Dapil. (Has)