TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Kendati berhasil meraup suara cukup signifikan, dari hasil pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara akhir di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, Caleg dari partai Golkar daerah pemilihan 3 (tiga) Djelantik Mokodompit, belum bisa mengklaim sudah berhak atas satu kursi milik partainya.
Ini lantaran suara yang dikumpulkan mantan Walikota Kotamobagu ini, belum capai angka Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) di dapil-nya. Total suara yang diraup Djelantik hanya 1.007 suara, sementara BPP untuk Dapil Kotamobagu 3 mencapai 2.541 dari total suara sah dapil ini sebanyak 22.868 suara.
Bahkan bukan hanya Djelantik saja yang belum bisa tidur nyenyak, pasca-rekapitulasi di KPU Kotamobagu yang berakhir Senin (21/04) sekitar pukul 04.00 WITA itu.
Sebab, empat caleg lain Golkar juga mengalami situasi serupa, lantaran perolehan suara di dapil masing-masing tidak mencapai BPP. Otomatis nasib mereka pun bergantung pada keputusan partai. Sebab, sebagaimana aturan yang ada, bila caleg tidak mencapai kuota BPP maka suaranya diserahkan ke partai.
Djelantik yang diwawancari Senin (21/4), mengakui hal tersebut. “Iya, kondisinya memang seperti itu. Kita tidak bisa berbuat apa-apa lagi, sebab poin tersebut sudah sangat jelas dan tegas digariskan dalam ketentuan yang ada. Makanya, saya sendiri mau tidak mau harus legowo bila nantinya partai menunjuk caleg lain, untuk duduk di kursi DPRD Kotamobagu,” tutur Ketua DPD II Partai Golkar Kotamobagu ini.
Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara akhir yang dilakukan Ketus KPU Kotamobagu Nayodo Koerniawan dan kawan-kawan di kantor sekretariat KPU Kotamobagu, Partai Golkar berhak atas lima kursi di DPRD Kotamobagu.
Perolehan suara ini sekaligus mempertahankan hasil perolehan suara akhir pada Pemilu 2009 silam, di mana waktu itu Golkar meraih lima kursi sekaligus menjadi parpol pemilik kursi terbanyak di Dekot.
Lima kursi yang didapat pada Pemilu tahun 2014 ini, tersebar di tiga dapil. Masing-masing dua kursi di dapil 1 dan 3, serta satu kursi di dapil 2.
Dua kursi di dapil 3, misalnya. Berdasarkan rekapitulasi akhir, peraih suara terbanyak Golkar selain Djelantik juga ada nama Fachrian Mokodompit. Namun sama dengan Djelantik, Fachrian pun total hanya mengumpulkan 1.370 suara.
Ambil contoh posisi Hi Ahmad Sabir, caleg nomor urut 1 Partai Amanat Nasional (PAN) di Dapil 1 (Kotamobagu Utara-Timur), misalnya. Sekalipun berhasil mendulang suara paling banyak dari keseluruhan caleg se-Kotamobagu, dengan 1.733 suara, namun belum cukup mengantarkan kader PAN ini sebagai peraih BPP di dapil-nya.
Total suara sah dapil 1 mencapai 27.767, sehingga BPP-nya harus sebesar Rp 2.777 suara karena dapil ini menyediakan 10 kursi.
Di sisi lain, lantaran tidak satupun di antara para caleg Dekot mencapai BPP, maka
parpol mendapat peluang untuk mengutak-atik siapa kadernya yang bakal diutus ke kursi legislatif. Meski harus diprioritaskan kepada mereka yang meraih suara terbanyak, namun bukan tidak mungkin ada parpol yang melakukan penggantian sebelum ditetapkan oleh KPU.(Has)