TOTABAUAN.CO BOLMONG- Rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu Legilatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang dilaksanakan di SMK Yadika, Desa Kopandakan Dua, Kecamatan Lolayan Minggu (20/4), diwarnai aksi protes oleh salah satu saksi dari Partai Hanura saat dalam pembahasan tata tertib (Tatib) pleno.
Sujiman Datukramat saksi dari partai Hanura mempersoalakan soal tempat pelaksanaan pleno KPU yang tidak dilakukan di Ibukota Kabupaten Lolak yang hanya menggelar Pleno di pinggiran Ibukota kabupaten, yakni di Kecamatan Lolayan.
Menurut Sujiman, KPU telah melanggar pasal 4 undang-undang nomor 15 tahun 2011. Bahwa KPU berkedudukan di ibukota kabupaten, bukan di pinggiran kota seperti saat ini.
“ Kami akan melayangkan surat ke DKPP, melaporkan masalah ini. KPU Bolmong, jelas-jelas melanggar undang-undang,” katanya kepada sejumlah wartawan.
Selanjutnya Sujiman mengancam tidak akan menandatangani berita acara pleno rekapuituslasi KPU,tegasnya. Sementara itu, Komisioner KPU Pihak KPU Bolmong, Deandels Sombowadile mengatakan,yang dipermasalahkan saksi Hanura tidak subtantif.
“Yang diatur oleh undang-undang adalah kedudukan sekretariat KPU, bukan tempat pelaksanaan pleno,” kata Deandeals.
Ia menambahkan, sebelum menetapkan tempat pelaksanaan, pihaknya telah berkonsultasi dengan Panwas kabupaten dan pihak Kepolisian Polres Bolmong.
“Selama ini KPU melaksnakan tahapan pemilihan sesuai prosedur. Jika saksi hanura melapor ke DKPP, silahkan saja. Itu hak mereka,”ujar Deandeals. (Irgi/Has)