Eni Khairani sudah dua kali mangkir panggilan polisi
TOTABUAN.CO— Kepolisian Resort Bengkulu Utara akan menjemput paksa calon anggota DPD RI untuk daerah Pemilihan Bengkulu, Eni Khairani yang kini menjadi tersangka kasus pelanggaran pemilu. Penjemputan paksa ini dilakukan untuk menghindari batas kedaluarsanya proses penyidikan atas tindak pidana pemilu yang dilakukan Eni pada 20 Maret 2014.
Sebelumnya pada Kamis 17 April 2014, Kepala Desa Pagar Banyu Kecamatan Arma Jaya Asdi Dahlan, yang juga menjadi tersangka perkara Eni, telah digelandang ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara oleh kepolisian setempat. Ia menyerahkan diri tanpa perlawanan.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ahmad Tarmizi mengatakan, berkas perakra dua tersangka itu dipisah. Untuk Asdi berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara Eni, sampai saat ini belum memenuhi panggilan kepolisian dan telah dua kali mangkir. Polres Bengkulu Utara telah menerbitkan surat perintah jemput paksa terhadap tersangka Eni Khairani.
“Rumahnya dan rumah orangtuanya sudah kami datangi, tapi belum dapat kami temukan. Surat perintah jemput paksa juga sudah diterbitkan. Mudah-mudahan tersangka bisa kami dapatkan sebelum habis masa penyidikannya,” ujar Tarmizi seperti dilansir vivanews.com.
Eni Khairani dan Asdi Dahlan telah ditetapkan sebagai tersangka dua hari sebelum pencoblosan yakni pada 7 April 2014. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya enggan memenuhi panggilan kepolisian. Hingga akhirnya diterbitkan surat panggilan kedua pada 8 April 2014, panggilan kedua ini juga belum dipenuhi.
Hingga Sabtu 19 April, masa kedaluarsa pengusutan perkara Eni hanya menyisakan dua hari lagi. Setelah ini, perkara ini harus dihentikan karena melampaui batas waktu penyelesaian yakni selama 14 hari. Tarmizi mengaku akan berupaya maksimal untuk menghadirkan Eni untuk tindaklanjut proses penyidikannya.
“Pengusutan perkara pemilu sangat terbatas waktunya. Jadi kami sangat berharap tersangka juga kooperatif dan sportif,” kata Tarmizi.
Sumber berita vivanews.com