TOTABUAN.CO BOLMONG—Tim dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sulut, akhirnya melepas kayu yang disita saat lakukan operasi Selasa (15/4). Kayu sebanyak 30 kubik jenis meranti itu, dilepas Kamis (17/4) setelah beberapa jam ditahan di Desa Maelang Kecamatan Sangtombolang Rabu (16/4) karena tak memiliki dokumen lengkap.
“ Kayunya sudah kembali lagi ke tangan pemiliknya. Padahal rencananya akan dititip di balai taman nasional Bogani,” kata Donny Engka salah satu anggota satuan Polisi Kehutanan Brigade Anoa Makkasar unit wilayah Sulut.
Dia mengaku tak bisa berbuat saat melakukan penyitaan. Alasannya, pada saat memindahkan kayu tersebut, coba dihalangi oknum petugas Brimob yang disewa untuk mengawal kayu tersebut. Selain itu lanjut dia saat dikonfirmasi Kamis (17/4), saat mencoba memindahkan kayu ke truk yang telah disiapkan, mendapat intervensi dari salah satu pimpinan BKSDA Sulut, ujar PNS Kementrian kehutanan itu.
“ Kayu saat ini sudah dibawah kembali lagi ke tangan pemilik. Tapi kami akan berupaya untuk tetap memprosesnya,” tambah dia.
Sementara disatu sisi, Ketua LSM Laskar Anti Korupsi (LAKI) Firdaus Mokodompit sudah menduga jika hasil tangkapan mereka tak akan berhasil. Alasannya, kayu miliki pengusaha yang bermarkas di Kabupaten BVolmong Utara (Bolmut) bukan lagi pengusahan kemarin. Tapi terbilang pengusaha kelas kakap.
“ Bubarkan saja BKSDA jika tidak ada fungsi,” kata Firdaus.
Sehingga jangan heran jika terjadinya banjir di wilayah , itu karena akibat maraknya pembalakan kayu yang berada di beberapa titik hutan,ujarnya.(Ir/Has)