• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Agustus 27, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Terkini

KPU Beri Waktu Hingga 24 April Pamasukan Laporan Dana Kampanye

Redaksi by Redaksi
14 April 2014
in Terkini
0
KPU Beri Waktu Hingga 24 April Pamasukan Laporan Dana Kampanye

Laporan Dana Kampanye

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Laporan Dana Kampanye
Laporan Dana Kampanye

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Setelah pemungutan suara 9 April, pimpinan partai poltik peserta pemilihan umum (pemilu) 2014 kembali diminta untuk segera memasukkan laporan dana kampanye (LDK) tahap tiga.

“Diingatkan kembali kepada peserta pemilu, karena dalam PKPU Nomor 17/2013 dijelaskan bahwa pelaporan dana kampanye dilakukan dalam tiga tahap, dua tahap sebelum pemilu dan satu tahap lagi setelah pemilu,” kata Aditya Tegela, komisioner KPU Kotamobagu yang membidangi pengawasan dan hukum.

Dalam aturan dijelaskan bahwa partai politik wajib melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye masing-masing calon anggota DPRD ke KPU Kotamobagu.

“Partai politik yang tidak melaporkan reksus dan dana kampanye diperiode ini akan mendapatkan sanksi berupa diskualifikasi,” ujar ADitya di ruang kerjanya Sabtu (12/4/) pekan lalu.

Olehnya dia berharap, pengurus partai politik bersama calon legislatif senantiasa melakukan koordinasi dengan KPU jika ada hal yang belum jelas dalam proses pengisian pelaporan. Periode pelaporan ke tiga atau terakhir yaitu paling lambat 15 hari setelah pencoblosan atau tanggal 24 April 2014.

“Sanksi periode ketiga jika tidak melaporkan dana kampanye, akan berimbas pada tidak dilantiknya calon anggota DPRD terpilih,”kata Aditya.

Aditya menambahkan, pelaporan dana kampanye ini tidak semata-mata soal kewajiban bagi partai politik, namun juga harus dilihat dalam konteks transparansi parpol kepada publik.

“Pada Pemilu 2014 soal dana kampanye tidak hanya menjadi urusan partai sebagai institusi, namun juga sampai pada tataran calon legislatif. Sebab itulah kami berharap agar partai politik juga menyampaikan informasi tentang hal ini kepada para calegnya masing-masing,” ujarnya. (Has)

Tags: teks
Previous Post

Diknas Kotamobagu Mencatat, 18 Siswa tak Ikut Ujian Nasional

Next Post

Dua Kepala Desa di Kabupaten Bolmong Diduga Ikut Campur Proses Perhitungan Suara di TPS

Next Post
Dua Kepala Desa di Kabupaten Bolmong Diduga Ikut Campur Proses Perhitungan Suara di TPS

Dua Kepala Desa di Kabupaten Bolmong Diduga Ikut Campur Proses Perhitungan Suara di TPS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Hadiri Rakornas PHD 2025, Bupati Bolmong: Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Bolmong

Hadiri Rakornas PHD 2025, Bupati Bolmong: Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

by Redaksi
27 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG— Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Yusra Alhabsyi, SE, M.Si, menghadiri puncak Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah (Rakornas PHD)...

Read moreDetails
Tinggalkan Kampung Demi Ilmu, 21 Calon Mahasiswa Bolmong Resmi Diberangkatkan ke China

Tinggalkan Kampung Demi Ilmu, 21 Calon Mahasiswa Bolmong Resmi Diberangkatkan ke China

27 Agustus 2025
Suara Aan Tenggelam, DPRD Bolsel Tak Bersikap

Suara Aan Tenggelam, DPRD Bolsel Tak Bersikap

27 Agustus 2025
Tangis Ibu di Tikungan Aspal Desa Langagon

Tangis Ibu di Tikungan Aspal Desa Langagon

27 Agustus 2025
Diduga Terlibat Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Bolsel Dedy Matahari Dicopot dari Jabatan 

Diduga Terlibat Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Bolsel Dedy Matahari Dicopot dari Jabatan 

27 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.