TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Setelah pemungutan suara 9 April, pimpinan partai poltik peserta pemilihan umum (pemilu) 2014 kembali diminta untuk segera memasukkan laporan dana kampanye (LDK) tahap tiga.
“Diingatkan kembali kepada peserta pemilu, karena dalam PKPU Nomor 17/2013 dijelaskan bahwa pelaporan dana kampanye dilakukan dalam tiga tahap, dua tahap sebelum pemilu dan satu tahap lagi setelah pemilu,” kata Aditya Tegela, komisioner KPU Kotamobagu yang membidangi pengawasan dan hukum.
Dalam aturan dijelaskan bahwa partai politik wajib melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye masing-masing calon anggota DPRD ke KPU Kotamobagu.
“Partai politik yang tidak melaporkan reksus dan dana kampanye diperiode ini akan mendapatkan sanksi berupa diskualifikasi,” ujar ADitya di ruang kerjanya Sabtu (12/4/) pekan lalu.
Olehnya dia berharap, pengurus partai politik bersama calon legislatif senantiasa melakukan koordinasi dengan KPU jika ada hal yang belum jelas dalam proses pengisian pelaporan. Periode pelaporan ke tiga atau terakhir yaitu paling lambat 15 hari setelah pencoblosan atau tanggal 24 April 2014.
“Sanksi periode ketiga jika tidak melaporkan dana kampanye, akan berimbas pada tidak dilantiknya calon anggota DPRD terpilih,”kata Aditya.
Aditya menambahkan, pelaporan dana kampanye ini tidak semata-mata soal kewajiban bagi partai politik, namun juga harus dilihat dalam konteks transparansi parpol kepada publik.
“Pada Pemilu 2014 soal dana kampanye tidak hanya menjadi urusan partai sebagai institusi, namun juga sampai pada tataran calon legislatif. Sebab itulah kami berharap agar partai politik juga menyampaikan informasi tentang hal ini kepada para calegnya masing-masing,” ujarnya. (Has)