TOTABUAN.CO BOLSEL—Kapala polisi sektor Prarural Posigadan Ipda Joel Lalensang mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kedua teman oknum pimpinan DPRD Bolsel RM alias Ris. Keduanya adalah PP alias Pais dan HO alias Ham. Keduanya dilapor karena terlibat aksi pengeroyokan kepada salah satu warga Milangodaa Barat Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) Sabtu (12/4) pekan lalu.
Namun untuk oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bolsel RM alias Ris masih menunggu petunjuk Kasat Reskrim Polres, karena harus melalui ijin Gubernur.
“ Keduanya sudah kita layangkan surat panggilan. Jika tak menghadap akan dilayangkan panggilan kedua,” kata Lalensang saat dihubungi Senin (14/4).
Bukti terkait dengan aksi penganiyaan kata Lalensang sudah jelas. Kata dia, beberapa saksi telah dimintai keterangan terkait aksi tersebut. Bahkan dari bukti tersebut, korban mengalami benjolan di bagian kepala dan memar di bagian leher kata dia.
Terpisah Kapolres Bolmong AKBP Hisar Siallagan menjelaskan, untuk pemanggilan RM harus meminta ijin Gubernur. Sebab dari kasus tersebut, masuk pada pidana umum.
“ Kan ini masuk dalam lidik. Sehingga untuk pemeriksaan harus melalui ijin gubernur. Sebab beda dengan kasus tertangkap tangan, atau kasus pidana hukuman mati, itu tidak perlu ijin,” kata Kapolres.
Akan tetapi lanjut dia, jika dalam tiga puluh hari ijinnya tidak turun, otomatis penyidik akan langsung melakukan pemeriksaan, ujar Hisar.
Sesuai dengan laporan polisi di Polsek Prarural Posigadan, oknum pimpinan DPRD Bolsel RM terlibat dalam aksi penganiayaan kepada warga Milangodaa Barat yakni Masud Saripi. Masud dianiayaa di depan istrinya di kompleks sekolah SDN dua Milanggodaa. Itu terjadi karena Masud membela istrinya yang teah dibentak RM cs yang membentak-bentak untuk menanyakan tempat duduk milik anaknya.(Has)