Pemerhati Lingkungan Desak Audit Tambang JRBM dan BDL

TOTABUAN.CO BOLMONG—  Pemerhati lingkungan Bolaang Mongondow Raya (BMR) Rolandi Talib, mendesak pemerintah membuka secara transparan hasil kerja atuan tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terkait audit aktivitas pertambangan, khususnya yang melibatkan PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM). Menurut Rolandi, hingga saat ini publik belum mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai hasil audit tersebut.

“Publik berhak tahu. Apa hasil auditnya? Apa temuan pelanggarannya? Siapa yang bertanggung jawab? Dan bagaimana tindak lanjut hukumnya?” tegas Rolandi dalam pernyataan resminya.

Bacaan Lainnya

Ia menilai, jika hasil audit tidak dibuka, maka patut diduga proses penertiban hanya menjadi formalitas tanpa keberanian menyentuh substansi persoalan.

Ia menegaskan, evaluasi tidak boleh berhenti pada PT JRBM saja. Ia meminta pemerintah juga mengusut secara menyeluruh aktivitas PT Bulawan Daya Lestari (BDL) yang dinilai menyisakan berbagai persoalan serius.

Rolandi menyoroti beberapa dugaan pelanggaran antara lain, penyerobotan lahan masyarakat adat Toruakat,
Minimnya transparansi terkait IUP Operasi Produksi dan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Selain itu ketidakjelasan aktivitas produksi selama bertahun-tahun.
Minim kontribusi terhadap negara, daerah, dan masyarakat, rekam jejak konflik dan persoalan hukum yang belum tuntas.

Rolandi juga menyinggung pencabutan perpanjangan izin PT BDL oleh Gubernur Sulawesi Utara sebagai dasar kuat untuk melakukan evaluasi total terhadap perusahaan tersebut.

“Keberadaan PT BDL lebih banyak meninggalkan kerusakan dibandingkan manfaat,” ujarnya tegas.

Ia memaparkan dampak yang dirasakan masyarakat, mulai kerusakan hutan, meningkatnya konflik lahan, terpinggirkannya masyarakat adat.

Selain itu, Rolandi turut menyoroti PT JRBM yang dinilai tidak bisa lepas dari tanggung jawab atas kondisi di wilayah lingkar tambang.

Ia mengungkap sejumlah fakta di lapangan:
Banjir yang terjadi berulang setiap tahun di Desa Bakan. Kerusakan kebun dan rumah warga akibat aktivitas tambang
Dugaan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di dalam wilayah konsesi.

“PT JRBM tidak boleh hanya hadir saat membagikan bantuan. Mereka wajib memberikan kompensasi nyata atas kerugian masyarakat,” tegasnya.

Rolandi juga mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap titik koordinat operasi produksi, khususnya yang berada dekat dengan permukiman warga di Desa Bakan dan Matali Baru.

Ia menegaskan, jika terbukti melanggar batas izin, mengancam keselamatan masyarakat, menyebabkan kerugian ekologis dan sosial, maka pencabutan izin operasi harus dilakukan tanpa kompromi.

Atas berbagai persoalan tersebut, Rolandi meminta Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Kementerian ESDM, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audit komprehensif, terbuka, dan independen. Audit itu mencakup, legalitas perizinan, batas wilayah konsesi, aktivitas produksi, dampak lingkungan, kerugian negara dan masyarakat serta dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini kejahatan lingkungan dan ketidakadilan terhadap masyarakat,” kata Rolandi.

Ia menegaskan, jika negara tidak hadir secara tegas, masyarakat akan terus menjadi korban di tanahnya sendiri.

“Kami akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional hingga keadilan benar-benar ditegakkan di Bolaang Mongondow Raya,” ujarnya. (*)

Pemerhati Lingkungan Desak Audit Tambang JRBM dan BDL

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses