TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) dan Dinas Sosial bergerak cepat merespons dugaan kasus penelantaran anak di Desa Lolan II, Kecamatan Bolaang Timur, Jumat (27/3/2026).
Tim gabungan melakukan home visit sekitar pukul 11.00 WITA setelah sebelumnya menerima laporan mengenai dua anak yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di area perkebunan Desa Mariri II. Keduanya diketahui merupakan kakak beradik.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, kedua anak tersebut ditemukan dalam keadaan kelaparan, tidak mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar seperti pakaian yang layak, serta tidak mengenyam pendidikan.
Lebih memprihatinkan lagi, keduanya mengaku telah lama hidup dalam ketakutan akibat dugaan kekerasan dari ayah kandung.
Saat ini, kedua anak tersebut telah berada dalam pengasuhan sementara Kepala Dusun I Desa Lolan II guna memastikan keselamatan dan pemenuhan kebutuhan dasar mereka.
Berdasarkan data dari Dinas Sosial Bolmong menyebutkan bahwa kedua anak tersebut telah piatu atau kehilangan ibu. Sementara ayah kandungnya tidak memiliki identitas resmi serta tidak tercatat dalam pernikahan yang sah dengan almarhumah.
“Kami bersama Dinas Perlimdunhan Perempuan dan anak telah langkah penanganan terpadu untuk memastikan perlindungan dan masa depan kedua anak tersebut,” ujar Kabid Rehabilitas Sosial Dimas Sosial Bolmong Miftahul Janah kepada wartawan.
Miftah mengatakan, telaha melakukan koordinasi dengan pemerintah Desa Mariri II dan Desa Lolan II untuk menelusuri asal-usul serta identitas anak.
Dengan mengupayakan penerbitan surat keterangan lahir sebagai dasar pengurusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Selain itu mengidentifikasi bahwa kedua anak belum terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga segera diusulkan agar dapat menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
“Kami merencanakan pendaftaran ke sekolah terdekat setelah dokumen kependudukan selesai,” ungkapnya.
Miftah menambahkan, Dinas Sosial akan menyiapkan opsi orang tua asuh atau keluarga pengganti (COTA) untuk menjamin keberlangsungan hidup dan pengasuhan anak secara layak.
“Kami memastikan kedua anak mendapatkan perlindungan sosial secara berkelanjutan.
Ini tidak hanya bersifat darurat, tetapi juga jangka panjang,” paparnya.
“Setelah identitas anak diterbitkan, kami akan mengupayakan mereka masuk dalam sistem perlindungan sosial agar memperoleh bantuan yang layak dari pemerintah,” sambungnya.
Miftah menegaskan bahwa penanganan akan dilakukan secara komprehensif, tidak hanya pada aspek administrasi tetapi juga pemulihan kondisi anak.
“Kami akan memastikan anak-anak ini mendapatkan layanan rehabilitasi sosial, termasuk pendampingan psikososial agar trauma yang mereka alami bisa ditangani dengan baik. Selain itu juga akan mengawal proses pengasuhan, baik melalui keluarga terdekat maupun opsi orang tua asuh.
Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Rahma, menegaskan pentingnya perlindungan menyeluruh terhadap anak korban.
“Kami memastikan anak-anak ini mendapatkan perlindungan maksimal, termasuk pendampingan hukum apabila diperlukan. Selain itu, kami juga akan terus memantau kondisi mereka untuk menjamin hak-hak anak terpenuhi, baik dari sisi keamanan, pendidikan, maupun kesejahteraan,” ungkapnya.
Pihaknya juga membuka kemungkinan penanganan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran terhadap perlindungan anak.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap anak mendapatkan hak dasar, perlindungan, serta akses terhadap pendidikan dan kehidupan yang layak. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan kondisi anak-anak yang membutuhkan perlindungan. (*)





