TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Kawasan Jalan 23 Maret, khususnya di area parkir Pasar 23 Maret, kini menjadi sorotan. Lokasi yang seharusnya difungsikan sebagai area parkir justru berubah menjadi tempat pembuangan sampah liar.
Tumpukan sampah yang kerap terlihat di kawasan ini tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga menimbulkan bau tak sedap dan mengganggu aktivitas masyarakat di pusat perdagangan tersebut.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu pun angkat bicara. Mereka menegaskan bahwa area parkir bukanlah tempat pembuangan sampah, dan meminta masyarakat serta pedagang untuk lebih disiplin dalam membuang sampah.
Plt Kepala DLH Kotamobagu, Erwin Pasambuna, menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata karena kurangnya penanganan dari pemerintah, melainkan masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat.
“Kami sudah berulang kali mengingatkan bahwa area parkir Pasar 23 Maret bukan tempat pembuangan sampah. Ini fasilitas umum yang harus dijaga bersama,” tegas Erwin.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan upaya pembersihan secara rutin, bahkan dengan menurunkan seluruh personel di sejumlah titik rawan, termasuk kawasan Pasar 23 Maret dan Jalan Kartini.
“Kami rutin melakukan pengangkutan sampah. Tapi kalau masyarakat masih membuang sampah sembarangan, maka masalah ini akan terus berulang,” tambahnya.
DLH juga terus mengedukasi masyarakat agar membuang sampah pada tempat yang telah disediakan serta mengikuti jadwal pembuangan yang berlaku.
Erwin berharap adanya kesadaran kolektif dari masyarakat, pedagang, hingga pengelola pasar agar kawasan strategis seperti Jalan 23 Maret tetap bersih dan nyaman.





