Kotamobagu Terapkan Sistem I-MUT dalam Penataan Jabatan ASN

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU —Pemerintah Kota Kotamobagu mulai menerapkan sistem Integrated Mutasi (I-MUT) dalam penataan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola birokrasi yang berbasis kompetensi dan kebutuhan organisasi.

Penerapan I-MUT memungkinkan proses mutasi, rotasi, dan promosi jabatan dilakukan secara lebih terstruktur.

Bacaan Lainnya

Penempatan ASN tidak lagi semata-mata berdasarkan pertimbangan administratif, melainkan mengacu pada kesesuaian kompetensi, kinerja, serta kebutuhan instansi.

Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, mengatakan penerapan sistem ini menjadi langkah penting dalam memastikan manajemen ASN berjalan lebih objektif dan profesional.

“Melalui sistem I-MUT, proses penataan jabatan dilakukan secara terukur dan berbasis kompetensi. Ini bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menerapkan prinsip merit dalam birokrasi,” ujar Sofyan.

Ia menambahkan, seluruh jabatan dalam struktur pemerintahan memiliki peran strategis. Karena itu, rotasi jabatan dipandang sebagai bagian dari pembinaan karier ASN, bukan sebagai bentuk penggeseran semata.

“Tidak ada istilah jabatan buangan. Setiap posisi memiliki fungsi penting dalam mendukung kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,” kata dia.

Namun demikian, keterbatasan jumlah jabatan struktural masih menjadi tantangan. Pemerintah daerah mengakui tidak semua ASN dapat menempati posisi tertentu, sehingga proses penataan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi.

Menurut Sofyan, penerapan sistem ini diharapkan dapat mendorong peningkatan profesionalisme ASN sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di Kota Kotamobagu. (*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses