TOTABUAN.CO SULUT — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mulai menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler bagi peserta didik di lingkungan sekolah.
Kebijakan tersebut diterbitkan oleh Gubernur Yulius Selvanus melalui Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD tentang pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak.
Instruksi itu dikeluarkan sebagai langkah pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan pendidikan, keluarga, dan masyarakat yang aman, sehat, serta ramah anak.
Aturan ini ditujukan kepada para bupati dan wali kota, kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi, kepala satuan pendidikan di semua jenjang, organisasi perlindungan anak, hingga orang tua dan masyarakat.
Dalam instruksi tersebut diatur bahwa peserta didik pada jenjang PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA hingga SLB tidak diperbolehkan membawa atau menggunakan telepon seluler selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran.
Sekolah juga diminta menyediakan tempat penyimpanan khusus untuk telepon seluler siswa sebelum kegiatan belajar dimulai. Penggunaan ponsel hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran, atau dalam kondisi darurat dengan izin guru.
Selain itu, satuan pendidikan diminta melakukan langkah pencegahan terhadap akses dan penyebaran konten negatif seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan siber (cyberbullying), hoaks, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
Pemerintah provinsi berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif sekaligus memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan. (*)





