TOTABUAN.CO.KOTAMOBAGU –Pemerintah Kota Kotamobagu resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2026 bagi pekerja di perusahaan. Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Wali Kota Kotamobagu sebagai upaya memastikan para pekerja menerima haknya menjelang Hari Raya Idulfitri.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kotamobagu diwajibkan membayarkan THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Ketentuan ini mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku secara nasional, di mana perusahaan wajib menyalurkan THR secara penuh dan tepat waktu kepada pekerja atau buruh.
Pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) juga mengingatkan para pengusaha agar tidak menunda atau mencicil pembayaran THR. Selain merupakan kewajiban hukum, pemberian THR juga menjadi bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan menjelang hari raya keagamaan.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan dengan baik, Disperinaker Kotamobagu membuka Posko Pengaduan THR. Posko ini disediakan sebagai wadah bagi pekerja yang ingin melaporkan jika terdapat perusahaan yang belum atau tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.
Melalui posko tersebut, pemerintah akan menerima laporan dan melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan pembayaran THR.
Jika ditemukan pelanggaran, maka perusahaan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemkot Kotamobagu berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan ini dan menyalurkan THR tepat waktu, sehingga para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik. (*)





