Aktivis Lingkungan BMR Desak Audit Menyeluruh Tambang PT JRBM 

TOTABUAN.CO BOLMONG —Aktivis lingkungan asal Bolaang Mongondow Raya (BMR), Rolandi Talib, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melakukan penertiban serta audit aktivitas pertambangan milik PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) di wilayah Bakan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara.

Menurut Rolandi, langkah tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan hukum, transparan, serta tidak merusak lingkungan hidup maupun merugikan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Ia mengaku selama ini secara konsisten menyuarakan berbagai kekhawatiran warga terkait kondisi lingkungan di sekitar area pertambangan perusahaan yang beroperasi di Desa Bakan. Lokasi tambang yang berada dekat dengan permukiman masyarakat, termasuk wilayah Matali Baru, dinilai menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keselamatan lingkungan dan potensi bencana ekologis.

Olan sapaam akrabnya juga menyoroti kondisi lingkungan di kawasan tersebut yang dalam beberapa tahun terakhir kerap dilanda banjir. Ia menduga kuat peristiwa itu berkaitan dengan perubahan bentang alam akibat aktivitas pertambangan di kawasan perbukitan yang selama ini menjadi daerah tangkapan air di sekitar permukiman warga.

“Atas dasar itu, audit yang dilakukan Satgas PKH harus menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan perusahaan tersebut,” ujarnya dalam pernyataan sikap yang disampaikan ke media ini Rabu (11/3).

Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah ia sampaikan melalui surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan tembusan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Surat tersebut lanjutnya, berisi berbagai kekhawatiran masyarakat terkait dugaan pelanggaran tata kelola pertambangan serta potensi pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup yang terjadi di wilayah Bolaang Mongondow Raya.

Selain persoalan lingkungan, ia juga menyinggung konflik antara perusahaan dengan masyarakat pemilik lahan yang hingga kini dinilai belum terselesaikan secara adil. Sengketa tersebut bahkan pernah bergulir hingga ke Pengadilan Tinggi Manado, yang dalam putusannya menyatakan perkara tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Putusan tersebut, menurutnya, justru meninggalkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat pemilik lahan yang hingga saat ini masih menuntut keadilan dan perlindungan dari negara.

Di sisi lain, ia juga menyoroti persoalan pengelolaan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang sebelumnya sempat menjadi perhatian aparat penegak hukum di Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Kasus tersebut bahkan sempat menyeret sejumlah pihak sebagai tersangka terkait pengelolaan dana CSR di Desa Bakan. Hal itu, menurut Rolandi, menimbulkan pertanyaan publik mengenai tata kelola program CSR perusahaan.

“Apakah persoalan tersebut sekadar kelalaian administratif, ketidaktertiban pengelolaan, atau bahkan terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Atas berbagai persoalan tersebut, Rolandi mendesak pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan. Ia meminta agar audit dilakukan terhadap dokumen AMDAL, batas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), verifikasi koordinat titik penambangan, potensi kerusakan lingkungan, hingga dampak sosial terhadap masyarakat sekitar.

Menurutnya, apabila dalam proses audit ditemukan aktivitas pertambangan di luar wilayah izin, manipulasi data produksi, atau pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, maka negara wajib menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

“Sanksi bisa berupa denda maksimal, penghentian operasi, hingga pencabutan izin usaha pertambangan jika terbukti terjadi pelanggaran serius,” tegasnya.

Rolandi menegaskan bahwa sumber daya alam merupakan milik rakyat yang harus dikelola untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk merusak lingkungan atau merugikan warga.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” pungkasnya. (*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses