TOTABUAN.CO BOLSEL – Penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Bolaang Mongondow Raya (BMR) kini berada pada titik yang mengkhawatirkan. Wilayah yang meliputi Kabupaten Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, hingga Kota Kotamobagu dinilai tengah menghadapi krisis serius dalam pengawasan dan penindakan terhadap tambang ilegal.
Ironisnya, di tengah menguatnya aspirasi pemekaran wilayah di Provinsi Sulawesi Utara, BMR justru dihadapkan pada realita pahit. Kawasan ini perlahan berubah menjadi epicentrum aktivitas PETI yang berlangsung secara masif, terorganisir, dan semakin sulit disentuh oleh hukum.
Dalam beberapa pekan terakhir, aparat gabungan terlihat gencar melakukan operasi penertiban. Razia dilakukan terhadap penambang tradisional, pembeli emas, hingga sejumlah toko perhiasan yang diduga menjadi jalur distribusi hasil tambang ilegal.
Namun, langkah tersebut justru memicu kritik dari berbagai kalangan. Penindakan yang terjadi di lapangan dinilai hanya menyasar pelaku kecil, sementara aktivitas tambang ilegal berskala besar yang menggunakan ratusan alat berat masih terus beroperasi tanpa hambatan berarti.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya standar ganda dalam penegakan hukum. Aparat terlihat tegas terhadap penambang rakyat, tetapi terkesan tumpul ketika berhadapan dengan para cukong atau pemodal besar yang diduga berada di balik operasi tambang ilegal tersebut.
Dugaan Pembiaran Sistemik
Situasi ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa aktivitas PETI di BMR tidak mungkin bertahan tanpa adanya pembiaran sistemik.
Sejumlah pihak bahkan menilai pemerintah daerah gagal menjalankan peran strategisnya dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam. Dugaan adanya kolusi antara pemodal tambang ilegal, oknum aparat, dan elit politik lokal mulai ramai diperbincangkan di tengah masyarakat.
Beredar pula isu bahwa aktivitas PETI tetap berjalan karena adanya “back-up” dari oknum aparat, serta dugaan aliran dana yang mengalir ke sejumlah pihak yang memiliki kekuasaan di daerah.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kerusakan lingkungan di BMR akan semakin parah, sementara masyarakat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri.
Situasi ini juga menjadi ironi bagi wacana pemekaran wilayah yang selama ini diperjuangkan sebagian masyarakat BMR. Tanpa tata kelola sumber daya alam yang bersih dan transparan, pemekaran wilayah dikhawatirkan hanya akan melahirkan daerah baru yang dikuasai oleh oligarki tambang ilegal.
Karena itu, publik menuntut langkah tegas dari pemerintah pusat untuk menghentikan praktik tambang ilegal yang semakin tak terkendali.
Kapolri dan Panglima TNI diminta membersihkan institusi dari oknum yang diduga menjadi pelindung PETI, sementara Kejaksaan diharapkan berani menelusuri aliran dana gelap yang diduga mengalir dari aktivitas tambang ilegal ke berbagai pihak.
Sementara itu, Panglima Waraney Audy Malonda menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di wilayah Bolaang Mongondow Raya harus dilakukan secara adil dan tanpa tebang pilih.
Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh hanya menindak para penambang kecil di lapangan, tetapi juga harus berani menyentuh aktor utama dan pemodal besar yang berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Jika penegakan hukum hanya menyasar masyarakat kecil, sementara para cukong dibiarkan bebas beroperasi, maka keadilan hukum patut dipertanyakan,” tegas Audy.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik PETI yang terus dibiarkan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial dan masa depan sumber daya alam di BMR.
“Negara harus hadir. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika tidak, BMR akan terus dikenal sebagai ladang emas bagi para cukong tambang ilegal, sementara rakyat hanya mewarisi kerusakan lingkungan,” pungkasnya.(*)




