TOTABUAN.CO BOLMONG —Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih nilai tertinggi se-Sulawesi Utara dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Capaian ini menempatkan Pemkab Bolmong pada Opini Kategori Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dengan nilai akhir 85,18.
Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi menghadiri langsung acara penyampaian opini yang digelar di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Jalan TNI Tikala, Manado, Senin (2/3). Kehadiran pimpinan daerah tersebut menjadi wujud komitmen pemerintah dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dokumen hasil evaluasi diserahkan secara langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Utara, Melani J. Limpar. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan bahwa Kabupaten Bolmong memperoleh nilai paling tinggi dibanding seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Utara yang menjadi objek evaluasi tahun 2025.
Menurut Melani, penilaian tahun ini menggunakan metode baru yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Perubahan sistem evaluasi tersebut berdampak pada penurunan nilai di sejumlah daerah. Namun, Kabupaten Bolmong justru mampu mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas pelayanan hingga meraih kategori tertinggi tanpa maladministrasi.
Atas capaian tersebut, Ombudsman RI memberikan apresiasi tinggi kepada Pemkab Bolmong. Penilaian mencakup berbagai aspek, mulai dari standar pelayanan, sistem pengelolaan pengaduan, hingga tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan di sektor pendidikan, sosial, dan kesehatan.
Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi menyampaikan terima kasih atas pembinaan dan pendampingan yang diberikan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara. Ia menegaskan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus melakukan perbaikan di seluruh sektor pelayanan, karena masyarakat merupakan sasaran utama dari setiap kebijakan dan layanan pemerintah.
Dengan raihan nilai tertinggi se-Sulut ini, Kabupaten Bolmong semakin memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang prima dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (*)




