PT Daya Nan Indah Lepas 9.9 Hektare Lahan Dukung Pengembangan Program Pemkab Bolmong

TOTABUAN.CO BOLMONG – PT Daya Nan Indah (PT DNI) menyatakan komitmennya dalam mendukung pengembangan program Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) dengan melepas hak prioritas atas sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di Desa Labuan Uki, Kecamatan Lolak.

PT Daya Nan Indah tercatat sebagai pemegang Hak Guna Usaha Nomor 02/Labuan Uki sebagaimana tertuang dalam Gambar Situasi tertanggal 16 Juni 1994 Nomor 06/KWBPN/1994, dengan luas awal 99,2100 hektar. Lahan tersebut terdaftar atas nama PT Daya Nan Indah dan berlokasi di Desa Labuan Uki, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara.

Bacaan Lainnya

Kuasa Cabang PT Daya Nan Indah, Yahya Dony menjelaskan bahwa berdasarkan peta bidang tanah tertanggal 13 Maret 2025 Nomor 01-2025 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara bidang survei dan pemetaan, hasil pengukuran terbaru menunjukkan luas keliling bidang tanah sebesar 89,21 hektar.
Dari luasan tersebut, telah dilakukan enclave atau pengurangan area dengan rincian, kawasan yang saat ini telah dikuasai masyarakat seluas 13,36 hektar, kawasan yang akan digunakan sebagai area relokasi warga seluas 6,289 hektar, serta kawasan pengembangan sarana pemerintah daerah Bolmong seluas 9,964 hektar.

“Setelah dikurangi total luas enclave tersebut, sisa lahan yang masih dikuasai PT Daya Nan Indah tercatat menjadi 59,58 hektar,” ujar Dony, Jumat (27/2).

Pelepasan hak prioritas tersebut dituangkan dalam akta resmi dan disertai dengan penandatanganan antara Pemkab Bolaang Mongondow yang diwakili Bupati Yusra Alhabsyi dan PT Daya Nan Indah yang diwakili Kuasa Cabang Dony Yahya. Penandatanganan berlangsung di Kantor Bupati Bolaang Mongondow, Jumat (27/2).

Atas nama Direktur PT Daya Nan Indah, Dony menyampaikan bahwa pelepasan ini diharapkan dapat mempercepat penataan kawasan, mendukung relokasi warga, serta mendorong pengembangan sarana dan prasarana Pemkab Bolmong demi kepentingan masyarakat luas.

Sementara itu, Bupati Yusra Alhabsyi menyampaikan apresiasi atas langkah kooperatif PT Daya Nan Indah. Menurutnya, pelepasan hak prioritas ini merupakan bentuk sinergi positif antara pemerintah daerah dan pihak swasta dalam mendukung pembangunan.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada PT Daya Nan Indah atas komitmen dan dukungannya. Ini adalah langkah strategis untuk mempercepat penataan kawasan di Labuan Uki, sekaligus memastikan relokasi warga dan pengembangan fasilitas pemerintah dapat berjalan dengan baik, tertib, dan mengedepankan kepentingan masyarakat,” ujar Bupati.

Ia menegaskan, rencana lahan yang dilepas itu sementara akan dikelolah oleh PT Gadasera. Menurut Bupati Yusra, Pemkab Bolmong akan memastikan seluruh proses lanjutan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengutamakan asas keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses