PDAM Bolmong Bantah Tuduhan Pemerasan dan Pungli

TOTABUAN.CO BOLMONG – Manajemen PDAM Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan salah satu media online yang memuat tudingan dugaan pemerasan, sikap arogan dalam penagihan, hingga pungutan liar (pungli) kepada pelanggan di wilayah Kota Kotamobagu.

Dalam klarifikasi resmi disampaikan Plt Dirut PDAM Rudy Mokoagow, menegaskan bahwa seluruh proses penagihan biaya penggunaan air dilakukan sesuai regulasi dan tidak pernah disertai tindakan pemerasan, pengancaman, maupun sikap arogansi terhadap pelanggan.

Bacaan Lainnya

“Kami memastikan tidak ada praktik pemerasan atau pungutan liar dalam proses penagihan. Seluruh kebijakan tarif, denda, dan biaya administrasi telah diatur berdasarkan regulasi yang berlaku,” tegas Rudy.

Tarif dan Denda Berdasarkan SK Resmi

PDAM menjelaskan, penetapan tarif air, denda keterlambatan, serta biaya administrasi telah diatur melalui Surat Keputusan Direksi Nomor 04/PDAM-BM/SK/I/2018 tertanggal 22 Januari 2018 dan diperkuat dengan Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 210 Tahun 2018 tertanggal 2 Mei 2018.

Biaya administrasi yang diberlakukan, menurut manajemen, memiliki komponen pembentuk harga yang disesuaikan dengan klasifikasi dan golongan pelanggan.
Sistem Digital dan Perhitungan Sesuai Kubikasi

Terkait besaran tagihan, PDAM memastikan bahwa jumlah yang tercantum dalam rekening air telah sesuai dengan kubikasi pemakaian pelanggan. Proses pencatatan meter hingga verifikasi penggunaan air kini telah menggunakan sistem aplikasi digital.

“Mulai dari cek meter, verifikasi nomor sambungan, hingga input jumlah pemakaian dilakukan secara tersistem dan terkontrol,” jelasnya.

Dengan sistem tersebut, manajemen menilai potensi kesalahan perhitungan dapat diminimalisir.

Penutupan Instalasi Sesuai Aturan, Ada Skema Cicilan

Mengenai penutupan instalasi atau pencabutan meter bagi pelanggan yang menunggak, PDAM menyebut langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Batas pembayaran ditetapkan setiap tanggal 25 bulan berjalan.

Apabila melewati batas waktu tersebut, pelanggan dikenakan denda dan berpotensi dilakukan penutupan sementara. Namun demikian, PDAM memberikan keringanan berupa skema cicilan tunggakan.

“Jika menunggak tiga bulan, pelanggan dapat membayar minimal dua bulan terlebih dahulu. Kami tidak pernah mempersulit masyarakat,” tegas manajemen.

Terbuka untuk Audit dan Pengaduan
PDAM Kabupaten Bolaang Mongondow juga menyatakan siap dan terbuka terhadap audit dari lembaga berwenang seperti BPK, BPKP, Inspektorat, maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

Selain itu, manajemen menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat masyarakat yang merasa tidak nyaman dalam pelayanan. Pelanggan dipersilakan melapor langsung ke kantor apabila menemukan dugaan pelanggaran prosedur agar dapat segera ditindaklanjuti.

Di akhir pernyataan, PDAM mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan air guna menghindari lonjakan tagihan, serta menegaskan tidak ada unsur paksaan bagi masyarakat untuk menggunakan layanan PDAM apabila dianggap memberatkan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses