TOTABUAN.CO BOLTIM —Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang yang beroperasi di sektor pertambangan mineral di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara, terancam dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Ancaman tersebut muncul karena koperasi ini belum menyampaikan laporan berkala konservasi mineral dan batubara sebagaimana diwajibkan pemerintah.
Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya telah mengeluarkan surat peringatan Nomor 3.E/MB.07/DBT/2025 tertanggal 21 Desember 2025. Surat itu menegaskan kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk menyampaikan laporan berkala, termasuk laporan konservasi.
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Pada Pasal 18 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa pemegang IUP tahap Operasi Produksi wajib menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai kewenangannya. Sementara Pasal 21 mengatur batas waktu penyampaian laporan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya setelah berakhirnya setiap triwulan.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan Kementerian ESDM hingga 31 Januari 2026, KUD Nomontang belum menyampaikan laporan berkala konservasi untuk periode triwulan IV tahun 2025. Kondisi ini menempatkan koperasi tersebut dalam kategori pelanggaran administratif sebagaimana diatur Pasal 25 ayat (1) dan (2) Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025, yang membuka ruang pemberian sanksi hingga pencabutan izin.
Meski belum memenuhi kewajiban pelaporan dan telah menerima peringatan keras, aktivitas pertambangan di wilayah KUD Nomontang masih berlangsung.
Pantauan media menunjukkan, koperasi tetap mengeluarkan rekomendasi kegiatan kepada para penambang yang menggunakan alat berat jenis excavator dengan sistem tambang terbuka (open pit).
Rekomendasi tersebut dituangkan dalam surat perintah kerja yang administrasinya bervariasi. Biaya penerbitan surat perintah kerja disebut berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta, tergantung luasan area pengambilan material dan keberadaan bak rendaman di wilayah kerja koperasi.
Masih berjalannya aktivitas pertambangan itu dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap perintah resmi Kementerian ESDM. Seorang pekerja di lokasi tambang menyebutkan bahwa rekomendasi kerja dari KUD Nomontang telah diberikan sejak awal tahun berjalan dan terus berlaku hingga kini.
Upaya konfirmasi kepada Sekretaris KUD Nomontang, Lucky Sumardjo, dilakukan pada Senin, 16 Februari 2026 melalui sambungan telepon WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, panggilan tersebut belum mendapat respons.
Aktivis lingkungan di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan. Mereka meminta agar pelanggaran administratif yang berpotensi merugikan lingkungan dan negara tidak dibiarkan berlarut.
“Koperasi yang tetap beroperasi meski mengabaikan perintah keras Kementerian ESDM merupakan bentuk pembangkangan terhadap negara. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas,” ujar seorang aktivis lingkungan BMR.
Permintaan penindakan tersebut diarahkan kepada aparat penegak hukum, termasuk Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri, guna memastikan kepatuhan hukum serta perlindungan lingkungan dan kekayaan negara. (*)





