TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) menerbitkan surat edaran tentang pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka peringatan Peristiwa Merah Putih 14 Februari 1946.
Surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi dan ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Bolmong.
Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara tertanggal 11 Februari 2026 terkait pengibaran Bendera Merah Putih untuk mengenang peristiwa bersejarah perjuangan bangsa.
Dalam edaran tersebut, pemerintah daerah mengimbau seluruh perangkat daerah dan masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih satu tiang penuh pada 14 Februari 2026, baik di kantor pemerintahan, kantor swasta, UPTD, maupun di rumah masing-masing.
Bupati Yusra Alhabsyi menegaskan bahwa peringatan ini bertujuan menumbuhkan semangat nasionalisme serta memperkuat kesadaran sejarah di tengah masyarakat. (*)





