TOTABUAN.CO BOLMONG — Kapolres Bolaang Mongondow (Bolmong) AKBP Lido R Antoro, SH, SIK, MM, menegaskan bahwa kepolisian menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, termasuk dalam aksi demonstrasi terkait tuntutan pemekaran Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR). Namun ia mengingatkan, kebebasan tersebut harus dijalankan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.
“Aspirasi boleh disampaikan, tetapi tidak dengan cara anarkis. Jika ada tindakan yang melanggar hukum, merusak fasilitas umum, atau mengancam keselamatan masyarakat, pasti akan kami tindak tegas,” tegasnya Senin (9/2).
Ia memastikan Polres Bolmong siap mengamankan setiap aksi penyampaian pendapat selama dilaksanakan secara bertanggung jawab. Ia juga mengimbau peserta aksi untuk tidak terprovokasi, menjaga etika, serta menghormati hak masyarakat dan pengguna jalan lainnya.
Sejalan dengan pernyataan Kapolres Bolmong, Panitia Pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR) Jainudin Damopolii turut mengimbau seluruh elemen masyarakat agar menyampaikan aspirasi pemekaran secara damai dan bermartabat.
Lewat selebaran, Ia menegaskan bahwa aksi demonstrasi merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Namun perjuangan pemekaran, menurut panitia, harus dijaga agar tidak tercoreng oleh tindakan kekerasan maupun perbuatan yang justru merugikan masyarakat luas.
“Demo adalah sarana menyampaikan aspirasi. Lakukan dengan santun, tertib, dan bertanggung jawab. Tidak ada tempat untuk kekerasan dan tindakan anarkis,” demikian pesan panitia.
Panitia juga mengingatkan agar peserta aksi tetap fokus pada tujuan bersama, yakni mendorong perubahan positif dan kesejahteraan masyarakat Bolaang Mongondow Raya, serta tidak mudah terpengaruh oleh provokator.
Dengan adanya penegasan dari aparat kepolisian dan imbauan dari panitia pemekaran, diharapkan seluruh rangkaian aksi terkait tuntutan pembentukan Provinsi BMR dapat berlangsung aman, kondusif, dan tetap berada dalam koridor hukum serta demokrasi. (*)





