Pemkot Kotamobagu Tempuh Jalur Konsultatif Soal Pilsang Moyag Tampoan

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu memilih langkah hati-hati dan konstitusional dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pelaksanaan pemilihan ulang Sangadi Desa Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur.  Komitmen tersebut ditunjukkan melalui konsultasi resmi dengan Pemprov Sulawesi Utara sebagai instansi pembina pemerintahan daerah.

Konsultasi dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya Subagio Mokoginta, S.STP., M.E., sebagai bagian dari langkah koordinatif guna memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Bacaan Lainnya

Putusan Mahkamah Agung Nomor 12/G/2023/PTUN.MDO jo 71/B/2023/PT.TUN.MDO jo 138 PK/TUN/2024 secara tegas memerintahkan dilaksanakannya pemilihan ulang Sangadi Desa Moyag Tampoan. Namun demikian, Pemkot Kotamobagu menegaskan bahwa eksekusi putusan tersebut harus dilakukan secara normatif dan terukur.

Dalam konsultasi tersebut, terdapat tiga poin strategis yang disampaikan Pemkot Kotamobagu.

Pertama, terkait Surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 100.3.5.3/5590/BPD, yang meminta Pemprov Sulut untuk memerintahkan Pemkot Kotamobagu melaksanakan putusan PTUN Manado sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hingga kini, Pemkot Kotamobagu masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi sebagai dasar administratif pelaksanaan lebih lanjut.

Kedua, Pemkot Kotamobagu mengonsultasikan mekanisme pelaksanaan pemilihan ulang Sangadi, apakah akan dilakukan melalui skema pemilihan Sangadi serentak atau melalui Pemilihan Antar Waktu (PAW). Penentuan skema ini dinilai krusial agar pelaksanaan putusan MA tidak bertentangan dengan regulasi desa dan pemerintahan daerah.

Ketiga, konsultasi juga menyentuh aspek pembiayaan, guna memastikan seluruh tahapan pemilihan dapat direncanakan secara realistis, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Konsultasi tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, S.IP., M.M.

Sahaya Subagio Mokoginta menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu tidak mengabaikan putusan Mahkamah Agung, namun memilih langkah yang aman secara hukum.

“Pada prinsipnya, Pemerintah Kota Kotamobagu patuh dan tidak mengabaikan putusan Mahkamah Agung. Saat ini kami menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai tindak lanjut dari surat Kementerian Dalam Negeri, termasuk petunjuk mengenai skema pelaksanaan yang akan digunakan. Seluruh tahapan akan dilaksanakan secara normatif sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Sahaya.

Ia menambahkan, kehati-hatian ini penting agar pelaksanaan pemilihan ulang Sangadi benar-benar memiliki landasan hukum yang kuat, sekaligus mencegah potensi sengketa hukum baru di masa mendatang.

Turut mendampingi dalam konsultasi tersebut, Kepala BPMD Kota Kotamobagu Celsi Paputungan, ST., M.E., Kepala Bagian Hukum Setda Kotamobagu Rendra Dilapanga, S.H., M.Si., serta Staf Khusus Bidang Hukum Haris Mokoginta, S.H.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk menjaga kepastian hukum, tertib pemerintahan, serta kepercayaan publik, dengan melaksanakan setiap putusan pengadilan secara bertanggung jawab dan transparan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses