Pemkab Bolmong Matangkan Perubahan Perda Perumda Air Minum

TOTABUAN.CO BOLMONG —Wakil Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Dony Lumenta menghadiri rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bolmong tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum. Rapat tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Utara didampingi sejumlah termasuk Dirut Perumda Air Minum Tirta Bukaka Rudi Mokoagow, Kamis (29/1).

Rapat ini menjadi tahapan penting dalam proses penyempurnaan regulasi daerah, khususnya untuk memastikan agar perubahan Perda yang diusulkan sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Harmonisasi dilakukan tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga pada substansi pengelolaan dan arah kebijakan Perumda Air Minum ke depan.

Bacaan Lainnya

Dalam pembahasan, sejumlah poin strategis mengemuka, antara lain penguatan kelembagaan, perbaikan tata kelola perusahaan, serta peningkatan kualitas dan keberlanjutan layanan air bersih bagi masyarakat. Pemerintah daerah menilai, perubahan regulasi ini dibutuhkan agar Perumda Air Minum mampu beradaptasi dengan tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks.

Wakil Bupati Dony Lumenta menegaskan bahwa perubahan Perda harus berdampak langsung pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, regulasi yang kuat akan menjadi fondasi bagi pengelolaan perusahaan daerah yang lebih profesional dan akuntabel.

“Perubahan Perda ini tidak boleh berhenti pada aspek administratif. Yang terpenting, bagaimana regulasi ini memperkuat pelayanan air minum dan menjamin hak dasar masyarakat,” kata Dony.

Ia menambahkan, proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum RI menjadi langkah penting untuk memastikan setiap ketentuan dalam Perda memiliki kepastian hukum serta dapat diterapkan secara efektif di daerah.

“Kami ingin Perda ini benar-benar implementatif, bukan hanya sesuai aturan, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata masyarakat Bolaang Mongondow,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Air Minum Bolmong Rudi Mokoagow, menyambut baik proses harmonisasi perubahan Perda tersebut. Ia menilai, pembaruan regulasi sangat dibutuhkan untuk memperkuat kinerja dan arah pengembangan perusahaan daerah.

“Perubahan Perda ini menjadi landasan penting bagi Perumda dalam meningkatkan manajemen, efisiensi operasional, serta kualitas layanan air bersih kepada pelanggan,” ujar Rudi.

Menurut Rudi, dengan dukungan regulasi yang lebih adaptif dan jelas, Perumda Air Minum Bolmong memiliki ruang yang lebih luas untuk melakukan pembenahan internal dan pengembangan layanan.

“Kami berharap Perda yang baru nantinya dapat mendorong Perumda menjadi lebih profesional, sehat secara kelembagaan, dan mampu memberikan pelayanan yang berkelanjutan bagi masyarakat,” katanya.

Pemkab Bolmong menargetkan agar perubahan Perda tentang Perumda Air Minum ini dapat segera dirampungkan dan ditetapkan. Dengan begitu, regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendukung peningkatan akses dan kualitas layanan air bersih di daerah.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses