TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menyita empat boks besar berisi berkas dari Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu, Selasa (20/1) sore. Penyitaan dilakukan usai penggeledahan di sejumlah ruangan dan berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Kota Kotamobagu tahun 2024 senilai Rp7,6 miliar.
Penggeledahan di Kantor Bawaslu merupakan rangkaian dari penyidikan yang dilakukan Kejari Kotamobagu, setelah sebelumnya tim penyidik lebih dulu menggeledah Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Kota Kotamobagu. Tim penyidik dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, SH.
Di Kantor Bawaslu, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan, di antaranya ruang kerja komisioner, ruang Koordinator Sekretariat, serta ruang Bendahara. Sejumlah pintu ruangan yang digeledah tampak dipasangi garis pembatas kejaksaan.
Di tengah proses penggeledahan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu, Yunita Mokodomput, tiba di kantor. Yunita yang akrab disapa Nita datang menggunakan mobil pribadi jenis Mitsubishi Xpander berwarna putih dan langsung memasuki pintu utama kantor yang telah dipasangi garis pembatas kejaksaan.
Dengan langkah tampak berat, Ketua Bawaslu masuk ke dalam kantor saat puluhan penyidik masih berada di sejumlah ruangan. Di ruang kerjanya, telah lebih dahulu berada Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Saptono, SH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Chairul Mokoginta, serta salah satu penyidik Pidsus.
Sementara itu, sebelum Ketua Bawaslu tiba, tim penyidik telah lebih dulu melakukan penggeledahan di ruangan dua komisioner Bawaslu, ruang Bendahara, serta ruang Koordinator Sekretariat.
Tak berselang lama setelah kedatangan Ketua Bawaslu, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Kotamobagu, Herdy Dayow, juga tiba di kantor. Setibanya di lokasi, Herdy langsung disambut oleh penyidik kejaksaan dan diminta menuju ke salah satu ruangan untuk keperluan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita dua boks besar berisi dokumen. Selain itu, sejumlah berkas lainnya juga diamankan dan dipacking dalam beberapa kardus. Seluruh dokumen tersebut kemudian dibawa keluar dari Kantor Bawaslu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kurang lebih selama hampir dua jam, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kotamobagu melakukan penggeledahan dan mengumpulkan sejumlah dokumen dari berbagai ruangan di Kantor Bawaslu Kota Kotamobagu.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Kotamobagu belum memberikan keterangan resmi terkait pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada tersebut. (*)





