TOTABUAN.CO BOLMONG– Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Yusra Alhabsyi, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pangkalan elpiji. Siapa pun yang kedapatan menjual gas subsidi 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), akan langsung berhadapan dengan sanksi berat—termasuk pencabutan izin usaha.Ancaman ini bukan tanpa alasan. Menjelang Natal dan Tahun Baru, keluhan warga terkait kelangkaan gas melon semakin ramai. Banyak pangkalan kosong berhari-hari, dan ketika pasokan tiba, gas langsung ludes seketika.
“Tidak ada toleransi bagi pangkalan yang memanfaatkan situasi. Elpiji 3 kilogram itu subsidi untuk rakyat kecil, bukan alat mencari keuntungan liar. Kalau berani jual di atas HET, izinnya saya cabut,” tegas Bupati Yusra.
Yusra memastikan pemerintah daerah bersama OPD terkait meningkatkan pengawasan, mulai dari jalur distribusi hingga harga. Ia mengingatkan, masyarakat kecil harus dilindungi, apalagi di momen perayaan keagamaan.
Kelangkaan ini membuat warga, khususnya umat Kristiani yang sedang menyiapkan Natal, kesulitan memasak dan memenuhi kebutuhan dapur. Bupati meminta masyarakat tidak diam jika melihat ada permainan harga atau penimbunan.
“Laporkan segera. Kita akan tindak cepat. Pengawasan ini tidak bisa hanya satu arah—peran warga sangat menentukan,” pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Perdagangan dan ESDM Bolmong, Seriyanto, memastikan pihaknya sudah turun ke lapangan memantau langsung ketersediaan elpiji di Kecamatan Dumoga Barat dan Dumoga Tengah.
Ia menegaskan sejauh ini tidak ada pangkalan yang berani menjual ke pengecer, dan harga masih mengikuti HET Rp18–20 ribu.
“Gas belum masuk karena masih perjalanan distribusi. Warga yang antre mengaku harga tetap sesuai HET,” ujarnya.
Pemkab Bolmong memastikan tidak ada ruang bagi spekulan, dan distribusi elpiji bersubsidi harus kembali normal tanpa merugikan rakyat. (*)






