TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu terus menunjukkan ketegasan dalam menegakkan Peraturan Daerah terkait peredaran minuman beralkohol (minol). Usai menetapkan tersangka, penyidik Satpol PP kini menuntaskan berkas perkara tiga kafe pelanggar untuk segera disidangkan.
Penetapan tiga pemilik kafe sebagai tersangka ini merupakan tindak lanjut dari razia terpadu Satpol PP bersama tim gabungan yang digelar di wilayah Kelurahan Kotobangun. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan peredaran minuman beralkohol Golongan A dengan kadar alkohol 0,1 persen hingga 5 persen yang dijual tanpa izin resmi dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, sebagaimana diwajibkan khususnya di wilayah Kota Kotamobagu.
“Berdasarkan hasil gelar perkara bersama Polres Kotamobagu dan Kejaksaan, penyidik Satpol PP menetapkan tujuh orang tersangka, tiga di antaranya merupakan pemilik kafe,” ujat Kasatpol PP Sahaya Mokoginta Selasa (16/12).
Tiga kafe yang terbukti menjula Minol tanpa izin itu yakni Kafe M’Classik, Kafe Agnes dan Kafe Blacklist semuanya beralamatkan di Kelurahan Kotobangun Kecamatan Kotamobagu Timur.
“Kini penyidik dari Satpol PP telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para pemilik kafe, melengkapi keterangan saksi, serta mengamankan barang bukti guna memastikan seluruh unsur pelanggaran terpenuhi secara hukum,” ungkap Sahaya.
Para tersangka diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Pelarangan Minuman Beralkohol, yang secara tegas mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki izin resmi dalam peredaran minuman beralkohol.
Sahayat menegaskan, langkah penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal, menjaga ketertiban umum, serta melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan.
Selanjutnya, berkas perkara ketiga pemilik kafe tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)






