TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib menegaskan sikap tegas Pemerintah Kota terhadap peredaran dan penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kotamobagu. Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba menjual maupun mengedarkan miras secara ilegal.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul pemusnahan ribuan botol minuman beralkohol oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang telah berkekuatan hukum tetap. Wali Kota Weny Gaib menyebut, miras kerap menjadi pemicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pemerintah Kota Kotamobagu tidak mentolerir penjualan miras. Ini komitmen kami untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta melindungi generasi muda dari dampak negatif minuman beralkohol,” tegas Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib di sela-sela pemusnahan Senin (15/12).
Menurutnya, Pemkot Kotamobagu terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, TNI-Polri, serta instansi terkait dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Wali Kota Weny Gaib juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang telah melaksanakan pemusnahan barang bukti miras dan berbagai barang bukti lainnya dari sejumlah perkara pidana.
“Kami mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan. Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti keseriusan negara dalam memberantas peredaran miras dan kejahatan lainnya,” ujarnya.
Selain penindakan, Pemkot Kotamobagu juga terus mendorong peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan masing-masing.
Pemerintah berharap, dengan penegakan aturan yang konsisten dan dukungan semua pihak, Kota Kotamobagu dapat terus menjadi daerah yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warganya.(*)






