TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU —Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu memastikan agenda pemusnahan minuman beralkohol (Minol) ilegal hasil razia akan digelar pada Senin, 15 Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan setelah seluruh barang bukti memperoleh putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Kotamobagu yang menyatakan Minol tersebut dirampas untuk negara dan wajib dimusnahkan.
Menurut Kasatpol PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta pemusnahan akan berlangsung di halaman gudang barang bukti Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
“Rencanamya Senin untuk pemusnahan,” kata Sahaya Jumat (12/12).
Sahaya menyampaikan agemda pemusnahannotu, setelah pihaknya telah menerima surat resmi dari Kejari terkait penetapan waktu pelaksanaan.
Rencana pemusnahan Minol tersebut sebelumnya menjadi salah satu agenda utama dalam Rapat Forkopimda Kota Kotamobagu.
Wali Kota Kotamobagu, dr. Wenny Gaib, Sp.M, menegaskan bahwa seluruh proses hukum terkait minuman beralkohol ilegal telah berjalan sesuai aturan dan kini memasuki tahap akhir penanganan.
Rapat itu turut dihadiri unsur pimpinan daerah, di antaranya
Dandim 1303 Bolmong Letkol Inf Manashe Lomo, Kapolres AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., Kajari Saptono, S.H, Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Yajid, S.H., M.H. dan Ketua DPRD Adrianus Mokoginta, SE.
Seluruh unsur Forkopimda sepakat memperkuat penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal secara konsisten dan menyeluruh.
Dalam rapat tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Saptono, S.H. juga menyampaikan bahwa selain Minol, pihaknya tengah menjadwalkan pemusnahan barang bukti lain, termasuk narkotika, yang akan digelar secara terpadu bersama instansi terkait.
Barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan hasil razia Satpol PP bersama tim gabungan dari sejumlah lokasi, seperti Toko Tita, Bukit Karya, serta kios-kios di kawasan Kompleks Segitiga, Jalan S. Parman.
Sinergi antara Pemkot Kotamobagu, Kejaksaan Negeri, Polres, TNI, dan Satpol PP menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal serta menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Kotamobagu. (*)






