TOTABUAN.CO BOLMONG — Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yusra Alhabsyi menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, serta antara Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan pemerintah kabupaten/kota se-Sulut di Wisma Negara Gubernuran Bumi Beringin Manado Rabu (10/12).
Penandatanganan kerja sama itu, terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Kehadiran Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi dalam agenda penting ini, menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung inovasi kebijakan penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.
“Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum akan memperkuat koordinasi dalam menjalankan pemidanaan alternatif berupa kerja sosial, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan,” ukar Bupati Yusra Alhabsyi.
Dalam pelaksanaannya nanti, pidana kerja sosial diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan sekaligus memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Bolmong menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti perjanjian ini melalui penyediaan fasilitas, dukungan teknis, serta mekanisme pelaksanaan di tingkat daerah.
Kegiatan penandatanganan ini juga dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, jajaran Kejati Sulut, para kepala daerah se-Sulut, serta para Kepala Kejaksaan Negeri.
Acara berjalan lancar dan penuh nuansa komitmen bersama dalam membangun sistem pemidanaan yang lebih progresif.
Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, Kabupaten Bolmong menjadi bagian dari pelaksanaan program nasional yang mendorong pembinaan pelaku tindak pidana melalui pendekatan yang lebih konstruktif dan bermanfaat bagi masyarakat. (*)








