TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melakukan kunjungan studi banding ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu Kamis (27/11), guna memperdalam kajian terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketertiban Umum.
Rombongan dipimpin Ketua Pansus Ir. Royke Rambi, bersama Wakil Ketua Pansus Billy Munaiseche dan Ketua Komisi I DPRD Mitra, Hi. Sukardi Mokoginta. Turut serta empat anggota Pansus dan jajaran teknis Satpol PP Kabupaten Mitra guna memperkuat pembahasan substansi Ranperda.
Setiba di Kotamobagu, rombongan disambut langsung jajaran Satpol PP dalam forum dialog resmi. Pertemuan ini membahas kerangka regulasi, mekanisme koordinasi, serta metode penegakan Perda Trantibum yang selama ini diterapkan di Kota Kotamobagu.
Dalam sesi pemaparan, Kasatpol PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta menjelaskan bahwa pelaksanaan Perda Ketertiban Umum dilakukan secara bertahap melalui pendekatan preventif, persuasif, hingga represif terukur. Pendekatan ini dinilai efektif menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, terutama pada pemanfaatan ruang publik.
Penerapan Perda yang berjalan konsisten juga disebut memberi dampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung pertumbuhan kegiatan ekonomi masyarakat.
“Tentu atas nama Pemkot Kotamobagu menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Pansus DPRD Mitra memilih Kotamobagu sebagai daerah rujukan,” ukar Sahaya.
“Kami merasa terhormat dapat berbagi pengalaman. Keberhasilan penerapan Perda Trantibum tentu tidak lepas dari dukungan IWali Kota, Wakil Wali Kota, serta sinergi solid bersama DPRD. Semua pihak bergerak bersama menjaga ketertiban kota,” sambungnya.
Ia menambahkan bahwa konsistensi penegakan aturan menghadirkan dampak langsung pada kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, rombongan Pansus DPRD Mitra memberikan apresiasi atas keterbukaan informasi yang mereka terima. Salah satu anggota Pansus menyebut Kotamobagu sebagai rujukan yang tepat.
“Seluruh kebutuhan informasi kami terpenuhi di sini mulai dari substansi Perda, pola koordinasi antar-instansi, hingga teknis penegakan di lapangan,” ungkap Ketua Pansus Ir Royke Rambi.
Yang paling menarik perhatian, kata dia adalah konsistensi Satpol PP Kotamobagu menindaklanjuti pelanggaran Perda hingga ke tingkat putusan pengadilan.
“Ini menunjukkan keseriusan penegakan hukum yang nyata. Pola ini akan kami pelajari untuk diterapkan di Kabupaten Mitra, terutama untuk memastikan Perda benar-benar dijalankan dan berdampak pada peningkatan PAD,” tegasnya.
Diskusi ditutup dengan penyerahan dokumen referensi pelaksanaan Perda Trantibum dari Satpol PP Kotamobagu kepada Pansus DPRD Mitra sebagai bahan penyempurnaan Ranperda mereka.
Kunjungan diakhiri dengan sesi foto bersama, disertai harapan bahwa kerja sama lintas daerah ini terus berlanjut demi penguatan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (*)







