TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Kejaksaan Negeri Kotamobagu mulai membidik penggunaan dana hibah sebesar Rp7,6 miliar yang diterima Bawaslu Kota Kotamobagu pada pelaksanaan Pilkada 2024. Pengusutan awal ditandai dengan pemeriksaan enam staf Sekretariat Bawaslu oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus).
Kepala Seksi Pidsus Kejari Kotamobagu, Chairul Mokoginta, menegaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan untuk menelusuri potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran hibah.
“Iya, enam orang sudah kita mintai keterangan,” tegas Chairul.
Enam staf yang diperiksa merupakan pihak yang berperan langsung dalam pengelolaan keuangan Bawaslu. Chairul memastikan pemeriksaan tidak berhenti pada tahap awal ini.
“Nantinya masih ada lagi yang akan kita panggil,” ujarnya.
Pidsus menilai sejumlah pos belanja dalam anggaran hibah Pilkada rawan penyimpangan, sehingga pemeriksaan lanjutan sangat mungkin mengarah pada pejabat struktural yang memiliki kewenangan lebih tinggi. Chairul juga membuka peluang bahwa pemeriksaan bisa merambat hingga jajaran komisioner Bawaslu jika ditemukan indikasi kuat.
“Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyimpangan, bukan tidak mungkin para komisioner juga akan kita periksa,” tegasnya.
Kejaksaan turut menjadikan kasus serupa di Kota Tomohon sebagai pembanding. Di daerah tersebut, Kejaksaan Negeri Tomohon menahan dua pejabat Bawaslu terkait dugaan korupsi dana hibah pengawasan Pilkada 2024, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp881,1 juta.
Dua pejabat yang ditetapkan tersangka yaitu VM alias Vernon koordinator Sekretariat dan VG alias Vera bendahara pengeluaran pembantu
Keduanya ditahan di Rutan Kelas IIA Manado sejak 30 September hingga 19 Oktober 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-02/P1.15/Fd.1/09/2025
Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/P1.15/Fd.3.1/09/2025 Surat Perintah Penahanan tanggal 30 September 2025.
Dalam kasus Tomohon tersebut, penyidik telah memeriksa 12 saksi dari internal Bawaslu maupun Pemkot Tomohon. (*)






