• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 21, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Sulut

Harapan Baru untuk Penambang BMR, IPR Segera Terbit. Gubernur YSK: Kerja Tak Lagi Was-Was

Redaksi by Redaksi
21 November 2025
in Sulut
0
Harapan Baru untuk Penambang BMR, IPR Segera Terbit. Gubernur YSK: Kerja Tak Lagi Was-Was
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO SULUT — Harapan besar akhirnya mulai terlihat bagi para penambang rakyat di Bolaang Mongondow Raya (BMR). Setelah bertahun-tahun bekerja dengan rasa cemas karena belum memiliki izin resmi, kini Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, memastikan bahwa pemerintah akan mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk koperasi tambang rakyat di Sulut, termasuk yang paling banyak berasal dari wilayah BMR.

Pengumuman ini disampaikan saat penutupan Sulut Riset dan Inovasi Expo 2025 di Manado Town Square I, Kamis (20/11/2025).

Di hadapan peserta, Gubernur Sulut Yulius Selvanus menegaskan bahwa legalitas untuk penambang rakyat bukan lagi rencana melainkan akan segera diwujudkan.

“Kalau sudah ada IPR, tidak ada lagi yang dikejar-kejar polisi. Itu artinya legal,” ujar Yulius disambut antusias peserta acara.

Selama ini, aktivitas pertambangan rakyat terutama di wilayah BMR seperti Kotamobagu, Bolmong, Boltim, dan Bolsel menjadi sumber utama penghidupan bagi ribuan keluarga. Banyak yang turun ke lubang tambang bukan karena pilihan, tapi karena itu adalah satu-satunya cara bertahan hidup.

Namun, tanpa izin resmi, para penambang sering hidup dalam tekanan:
takut penertiban, rawan konflik lahan, dan tidak punya kepastian hukum.

Gubernur mengatakan, izin akan diberikan melalui mekanisme koperasi, agar pengelolaan tambang lebih tertib dan teratur.

“Dalam waktu dekat, ribuan koperasi tambang akan diberikan IPR. Tinggal penuhi syaratnya,” ujarnya.

Data Dinas ESDM Sulut mencatat, terdapat lebih dari 3.200 koperasi tambang rakyat yang belum memiliki izin, dan sebagian besar berasal dari BMR.

Dengan diterbitkannya IPR, para penambang akan bekerja tanpa rasa ketakutan, serta mendapatkan arahan penggunaan teknologi yang lebih aman dan ramah lingkungan—tanpa merusak hutan, sungai, dan lahan sekitar.

Selain itu, legalitas ini membuka peluang bantuan peralatan, akses pasar, hingga dukungan investor yang selama ini sulit dicapai karena status tambang rakyat dianggap ilegal.

Tambang rakyat di Sulut, terutama BMR, bukan hanya soal emas dan material tambang. Itu tentang keluarga, kehidupan desa, dan ekonomi masyarakat. Tahun 2024 saja, sektor tambang rakyat menyumbang sekitar Rp1,2 triliun bagi ekonomi Sulawesi Utara.

Dan kini, dengan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan persoalan legalitas, masa depan penambang rakyat BMR mulai terlihat lebih terang.

Para penambang kini tinggal menunggu satu hal: realisasi. Tetapi satu hal sudah jelas pintu menuju legalitas mulai dibuka, dan BMR adalah salah satu yang paling diuntungkan. (*)

 

Tags: bmrGubernur Yulius SelvanusIPRIzin Pertambangan RakyatPETI
Previous Post

Kunjungan Menag ke Bolmong Ditunda

Next Post

PN Kotamobagu Jatuhkan Vonis Denda Tiga Penjual Minuman Beralkohol

Next Post
PN Kotamobagu Jatuhkan Vonis Denda Tiga Penjual Minuman Beralkohol

PN Kotamobagu Jatuhkan Vonis Denda Tiga Penjual Minuman Beralkohol

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

PN Kotamobagu Jatuhkan Vonis Denda Tiga Penjual Minuman Beralkohol
Kotamobagu

PN Kotamobagu Jatuhkan Vonis Denda Tiga Penjual Minuman Beralkohol

by Redaksi
21 November 2025
0

  TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU- Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan...

Read moreDetails
Harapan Baru untuk Penambang BMR, IPR Segera Terbit. Gubernur YSK: Kerja Tak Lagi Was-Was

Harapan Baru untuk Penambang BMR, IPR Segera Terbit. Gubernur YSK: Kerja Tak Lagi Was-Was

21 November 2025
Kunjungan Menag ke Bolmong Ditunda

Kunjungan Menag ke Bolmong Ditunda

21 November 2025
Menjelang Sidang, Satpol PP Serahkan Ratusan Karton Barang Bukti Miras ke PN Kotamobagu

Menjelang Sidang, Satpol PP Serahkan Ratusan Karton Barang Bukti Miras ke PN Kotamobagu

20 November 2025
Bupati Bolmong Turun Langsung Dukung Atlet Porprov

Bupati Bolmong Turun Langsung Dukung Atlet Porprov

20 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.