TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Ratusan karton minuman beralkohol (Minol) hasil penyitaan Satpol PP Kota Kotamobagu memenuhi halaman dan ruang penyimpanan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu. Penyerahan barang bukti dalam jumlah besar ini menjadi bagian dari persiapan persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap tiga tersangka pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Pelaksanaan Minuman Beralkohol.
PN Kotamobagu telah menetapkan jadwal sidang terhadap tiga tersangka setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap. Ketiganya ialah JG pemilik Toko Tita, TMT pemilik Toko Berkat Abadi, dan JG pemilik Warung Tita. Mereka diduga memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin dengan jumlah barang bukti yang mencapai ribuan botol.
Rincian barang bukti yang diserahkan antara lain untuk toko Tita, 4.023 botol Bir Bintang 620 ml, 17 botol Heineken, 18 kaleng Bir Bintang, 21 botol Draft Bir, 36 botol Valentine, 19 botol Bir Bintang Anggur Merah. Selain itu 66 botol Bir Bintang kecil, 6 botol Anker Bir, 15 kaleng Draft Bir, dan 3 botol Guinness Bir Hitam.
Toko Berkat Abadi terdapat 9.432 botol Bir Bintang, 1.020 botol Guinness Bir Hitam dan tambahan 84 botol Guinness Bir Hitam. Warung Tita 144 botol Bir Bintang, 708 botol Valentine, 123 kantong plastik Cap Tikus 310 ml, Cap Tikus dalam tupperware 9.000 ml dan 133 botol Captain Morgan.
“Semua barang bukti sudah kami serahkan ke PN,” ujar Kabid Penindakan Perda Satpol PP Kotamobagu, Bambang S. Dahlan, Kamis (20/11/2025).
Ia juga memastikan persidangan Tipiring terhadap ketiga tersangka akan digelar pada Jumat, 21 November 2025, siang hari.
“Undangan sidang sudah dikirimkan kepada para terdakwa untuk memastikan kehadiran mereka,” jelas Bambang.
Sementara itu, Kasat Pol PP Sahaya Mokoginta menegaskan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan profesional dan berlandaskan data resmi pemerintah.
“Sesuai data Kementerian Perdagangan RI, tidak ada satu pun badan usaha yang memiliki izin peredaran minuman beralkohol golongan A, B, maupun C di Kota Kotamobagu. Artinya, seluruh peredaran Minol di wilayah ini adalah ilegal,” tegasnya.
Ia juga mengungkap masih ditemukannya praktik penjualan Minol tanpa izin di beberapa titik, seperti Kelurahan Mongkonai (dekat Terminal Bonawang), Poyowa Besar 2, Kopandakan, dan Kotobangon.
“Kami mengimbau Sangadi, Lurah, dan masyarakat untuk lebih peduli lingkungan. Jika menemukan indikasi penjualan Minol ilegal, segera laporkan agar dapat kami tindaklanjuti. Sinergi bersama penting untuk menjaga ketertiban dan melindungi generasi muda,” pungkasnya.
Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pelanggaran serta membuka secara transparan perkembangan proses hukum kepada publik. (*)






