TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu resmi mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu terhadap para pengguna ruko di Pasar 23 Maret yang melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Eksekusi dilakukan setelah Penyidik Satpol PP menerima tembusan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejari Kotamobagu.
Penindakan ini merupakan kelanjutan dari sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar pada 16 September 2025, di mana beberapa pengguna ruko dinyatakan bersalah karena menunggak retribusi aset daerah.
Salah satu putusan yang telah dieksekusi adalah perkara terpidana BM, pengguna Ruko F-1 milik Pemkot Kotamobagu. Eksekusi dijalankan berdasarkan Surat Perintah Print-395/P.1.12/Eku/11/2025, dengan Jaksa Bunga M. Batalipu, S.H., M.H. sebagai pelaksana.
BM sebelumnya dinyatakan tidak membayar retribusi sejak Juli 2024 hingga Desember 2025 dan dijatuhi denda Rp12.000.000, subsider 20 hari kurungan. Berdasarkan pelaksanaan putusan, BM telah membayar denda secara resmi melalui SI-PNBP.
Sementara itu, terpidana EJ, pengguna Ruko E-6P, telah melewati batas waktu pembayaran denda. EJ dijatuhi denda Rp20.000.000, subsider 20 hari kurungan, sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg.
Karena tidak membayar denda dalam tenggat waktu dua bulan sejak putusan dibacakan, EJ kini menunggu eksekusi dari pihak Kejaksaan.
Penindakan tegas terhadap para pelanggar Perda ini terbukti berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dinas Perdagangan mencatat lonjakan signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Aryono Potabuga, mengatakan penegakan hukum ini membawa dampak besar. Tahun sebelumnya PAD hanya sekitar 900 jutaan. Tahun 2025 ini setelah penindakan berjalan, PAD sudah tembus lebih dari 1 miliar. Banyak pelaku usaha yang awalnya tidak patuh akhirnya mulai membayar setelah dibawa ke pengadilan,” katanya.
Kasat Pol PP Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta, menegaskan komitmen bersama Kejari untuk terus menindak pelanggaran Perda:
“Penegakan Perda bukan sekadar memberi efek jera, tapi memastikan pengelolaan aset daerah berjalan tertib dan sesuai aturan. Kami berharap pelaku usaha semakin disiplin memenuhi kewajiban retribusi,” kata Sahaya.
Penegakan hukum ini diharapkan menjadi momentum untuk menertibkan seluruh penggunaan ruko dan aset daerah, sekaligus memperkuat penerimaan daerah demi pembangunan Kota Kotamobagu. (*)







