TOTABUAN.CO BOLSEL— Setelah penyidik resmi menetapkan empat oknum polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Revan Kurniawan Santoso, atau yang akrab disapa Aan, keluarga korban kembali menyuarakan desakan keras agar keempat anggota kepolisian tersebut dipecat dari institusi Polri.
Keluarga menilai tindakan para oknum polisi itu telah melampaui batas kemanusiaan dan mencoreng nama baik institusi. Karena itu, selain proses pidana yang saat ini berjalan, keluarga juga meminta sanksi etik berupa pemberhentian tidak hormat (PTDH).
Baca Juga:Kasus Aan Diusut, Empat Polisi Bolsel Jadi Tersangka
Amin Laiya perwakilan keluarga Aan menegaskan, bahwa kematian Aan meninggalkan luka mendalam dan ketidakadilan bagi mereka. Mereka berharap Polri memberikan hukuman tegas tanpa pandang bulu.
“Kami kehilangan Aan untuk selamanya. Perbuatan seperti itu tidak pantas dilakukan oleh seorang aparat. Kami minta mereka dipecat, karena ini sudah di luar batas kemanusiaan,” kata Amin Laiya salah satu mewakili keluarga Aan dengan nada tegas.
Sebelumnya, penyidik menetapkan empat personel polisi sebagai tersangka setelah gelar perkara menunjukkan adanya unsur penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP. Mereka adalah IPTU Deddy Vengky Matahari (Kasat Reskrim Polres Bolsel nonaktifkan, I Made Arjuna, Lourentius Liusa dan Vence Budiman.
Mereka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) atau ayay (3) KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana.
Keluarga Aan juga berharap agar penyidik bersikap transparan dan menjelaskan secara berkala perkembangan penanganan kasus tersebut. Mereka meminta Polri menegakkan aturan internal dengan tegas dan tidak menutupi kesalahan anggotanya.
“Kami ingin keadilan untuk Aan. Jangan sampai kasus seperti ini berulang. Tunjukkan bahwa Polri berdiri untuk rakyat, bukan melindungi pelaku,” tambah keluarga korban.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan pengamat hukum di Sulawesi Utara. Publik mendorong agar proses hukum berjalan tanpa intervensi hingga putusan pengadilan nanti, termasuk tindakan pemecatan terhadap para oknum polisi yang terlibat. (*)







