TOTABUAN.CO HUKRIM —Seorang warga Desa Tungoi I, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Kotamobagu pada Senin (10/11/2025).
Laporan tersebut diterima oleh petugas SPKT Polres Kotamobagu pada pukul 01.00 WITA, dengan pelapor bernama Siswanto Bingkilon (40), berprofesi sebagai petani.
Dalam laporan polisi bernomor LP/649/XI/2025/SPKT/RES-KTGU/SULUT, Siswanto mengaku menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial G di Desa Tungoi I, Lolayan.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 00.30 WITA. Berdasarkan keterangan pelapor, dugaan penganiayaan berawal dari kesalahpahaman antara dirinya dan terlapor.
Dalam laporan itu dijelaskan bahwa terlapor diduga beberapa kali melempar korban menggunakan botol kaca dan botol kecap. Salah satu botol mengenai kepala bagian kanan korban sehingga menyebabkan luka robek dan mengeluarkan darah. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami rasa sakit.
Atas kejadian itu, pelapor menyatakan keberatan dan meminta agar pihak kepolisian memproses dugaan tindak pidana tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan Siswanto telah diterima resmi oleh petugas SPKT, dan kasus ini selanjutnya akan diproses oleh penyidik Polres Kotamobagu. (*)






