TOTABUAN.CO BOLMONG — Gerak-gerik mencurigakan di kompleks Pasar Ibolian, Kecamatan Dumoga Tengah, Rabu pagi (12/11), berujung pada penangkapan seorang pria yang diduga membawa lari dan menyetubuhi anak di bawah umur.
Pria itu berinisial AK alias Al (24) warga Pagimana, Sulawesi Tengah, sementara korban sebut saja Melati adalah (16), gadis asal Kota Manado.
Sekitar pukul 08.30 WITA, warga di sekitar pasar memperhatikan gerak-gerik dua orang yang tampak gelisah. Saat ditanyai, keduanya mengaku berasal dari Manado dan menyebut diri sebagai kakak-adik yang hendak menuju Provinsi Gorontalo.
Mereka berdalih kehabisan bekal dan sedang menunggu kendaraan yang bisa ditumpangi gratis. Namun, ketika diminta menunjukkan identitas diri, keduanya tidak mampu memperlihatkan KTP atau dokumen apapun.
Kecurigaan warga pun memuncak. Tak ingin terjadi hal yang tidak diinginkan, warga segera menghubungi layanan aduan online Tim Resmob Raja Bogani Polres Bolmong.
Kasat Reskrim Polres Bolmong IPTU Stefanus Mentu mengatakan, setelah menerima laporan itu, Tim Resmob Raja Bogan bersama anggota Polsek Dumoga Barat bergerak ke lokasi. Tak butuh waktu lama, keduanya langsung diamankan.
Dalam pemeriksaan awal, polisi mendapati fakta mencengangkan. Pria tersebut bukan kakak korban seperti yang diakuinya. Ia adalah AK alias Al (24), sementara gadis di sampingnya merupakan anak di bawah umur yang telah dibawa lari dari Manado.
“Hasil interogasi pelaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban di tempat kos miliknya di kawasan Karombasan, Manado,” ujar Kasat Reskrim IPTU Stefanus Mentu.
Pemeriksaan lebih dalam menyingkap sisi gelap masa lalu pelaku. Al ternyata pernah terlibat kasus pembunuhan di Karombasan, Manado, saat usianya baru 16 tahun pada tahun 2017. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan bebas pada 2021.
Tak berhenti di situ, Al juga pernah terlibat dalam kasus tabrak lari di wilayah Pagimana, Sulawesi Tengah, yang menewaskan seorang korban. Setelah kejadian itu, ia melarikan diri ke Manado dan kembali berulah.
Kini, pelaku diamankan sementara di Polsek Dumoga Barat oleh Tim Resmob Raja Bogani Polres Bolmong. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Polresta Manado, mengingat tindak pidana persetubuhan terjadi di wilayah hukum Polresta tersebut.
Sementara itu, keluarga korban yang sebelumnya sempat kebingungan karena kehilangan putri mereka, kini telah dihubungi dan datang ke Polsek Dumoga Barat untuk menjemput anaknya serta mengikuti proses hukum lebih lanjut.
“Kami berterima kasih kepada warga Ibolian dan masyarakat Sulut yang tanggap memberikan informasi. Tanpa partisipasi masyarakat, kasus ini mungkin sulit terungkap,” ungkap salah satu anggota Tim Resmob Raja Bogani Polres Bolmong.
Dengan tertangkapnya pelaku, aparat menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional, terutama jika menyangkut keselamatan anak di bawah umur. (*)







