TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk mengeksekusi dua putusan pengadilan tindak pidana ringan (Tipiring) yang hingga kini belum dijalankan para terdakwa.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas hasil persidangan perkara pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kotamobagu pada 16 September 2025. Dari sejumlah perkara yang telah disidangkan, sebagian besar telah diselesaikan sesuai putusan, namun masih terdapat dua perkara yang belum dipenuhi, masing-masing atas nama BM (62 tahun) dan EJ (65 tahun).
Putusan pertama, Perkara Nomor 9/Pid.C/2025/PN Ktg, menyatakan terdakwa BM terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. BM diketahui tidak membayar retribusi atas penggunaan Ruko F-1 milik Pemerintah Kota Kotamobagu sejak Juli 2024 hingga Desember 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp12 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu dua bulan sejak putusan dibacakan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 20 hari. Dengan demikian, batas waktu pembayaran denda tersebut berakhir pada 16 November 2025.
Sedangkan pada Perkara Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg, terdakwa EJ, pengguna Ruko E-6P milik Pemerintah Kota Kotamobagu, dijatuhi pidana denda sebesar Rp20 juta, subsider kurungan 20 hari, apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang sama.
Menjelang berakhirnya masa tenggang pembayaran denda kedua putusan tersebut, Satpol PP Kotamobagu akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain eksekusi pidana denda, pemerintah daerah juga akan mengambil alih kembali penguasaan atas Ruko F-1 dan Ruko E-6P yang selama ini digunakan para terdakwa.
“Kami akan siap menegakkan setiap putusan pengadilan secara tegas namun tetap sesuai prosedur hukum. Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar taat terhadap ketentuan retribusi dan perizinan daerah,” ujar Kasatpol PP Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta Selasa (11/11).
Langkah hukum yang ditempuh Satpol PP ini merupakan bagian dari upaya penegakan kepastian hukum, peningkatan kesadaran wajib retribusi, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan pelaksanaan eksekusi ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap tercipta penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan, sekaligus mendorong disiplin serta kepatuhan masyarakat terhadap aturan daerah, sejalan dengan visi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, tertib, dan transparan. (*)






