TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu segera melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus penjualan minuman beralkohol tanpa izin ke Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Kasat Pol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan proses penyidikan terhadap ketiga tersangka telah rampung. Saat ini pihaknya tengah menyiapkan pelimpahan berkas untuk proses persidangan.
“Berkas perkara sudah lengkap, tinggal kami limpahkan ke pengadilan,” ujar Sahaya, Senin (11/11/2025).
Ketiga tersangka sebelumnya diamankan dalam operasi penertiban yang dilakukan Satpol PP beberapa waktu lalu. Dalam operasi tersebut, petugas menyita belasan ribu botol minuman beralkohol berbagai merek yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.
Sahaya menegaskan, tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol, sekaligus menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
“Kami tidak main-main. Siapa pun yang melanggar Perda akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)







