TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol (Minol), Senin (10/11/2025).
Ketiga tersangka yang diperiksa masing-masing berinisial JG (pemilik CV Tita), JG (pemilik kios kelontong di wilayah Kotamobagu Barat), dan TJ (pemilik usaha di Bukit Karya). Pemeriksaan berlangsung di ruang penyidikan PPNS Satpol PP Kotamobagu sejak pagi hingga sore hari.
Dalam pemeriksaan tersebut, para tersangka dimintai keterangan terkait aktivitas penjualan dan distribusi minuman beralkohol tanpa izin resmi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan operasi lapangan sebelumnya, petugas berhasil mengamankan belasan ribu botol minuman beralkohol berbagai merek dari sejumlah lokasi usaha milik ketiga tersangka.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di gudang penyimpanan Satpol PP Kotamobagu.
Kepala Satpol PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta mengatakan, hasil pemeriksaan memperkuat bukti adanya pelanggaran terhadap ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2010.
“Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui telah memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin edar yang sah,” ujarnya.
Sesuai ketentuan dalam Perda tersebut, pelanggaran atas aturan ini dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan dan/atau denda maksimal sebesar Rp30 juta.
“Tahapan pemeriksaan telah selesai, dan saat ini kami sedang menyusun berita acara serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu. Seluruh barang bukti juga telah disiapkan,” tambahnya.
Ia menegaskan, penegakan Perda ini tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku, tetapi juga demi menjaga ketertiban umum, keamanan, dan ketenangan masyarakat.
“Kami berharap langkah ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar mematuhi aturan dan tidak lagi memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin,” pungkasnya.
Tampak di ruangan pemeriksaan, salah satu oknum anggota DPRD Jonatan Gumulili ikut mendampingi JG yang tidak lain adalah anaknya. (*)







