TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu membantah anggapan sebagian masyarakat yang menyebut bahwa instansinya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu SahayanMokoginta menegaskan, Satpol PP memiliki kewenangan penuh secara hukum untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda, termasuk pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Pelarangan Minuman Beralkohol (Minol).
“Pernyataan bahwa Satpol PP tidak berwenang melakukan penyidikan itu keliru. Kewenangan kami diatur jelas dalam undang-undang dan peraturan pemerintah,” tegas Sahaya.
Sahaya menjelaskan, kewenangan penyidikan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP diatur dalam beberapa regulasi nasional.
Pertama, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 6 ayat (1) huruf b menyebutkan, selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 257 ayat (2) juga menegaskan bahwa PPNS dapat ditugaskan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda sesuai peraturan perundang-undangan.
Dan ketiga, Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang secara eksplisit memberikan landasan bagi PPNS di Satpol PP untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran Perda.
Berdasarkan Pasal 4 Permendagri Nomor 3 Tahun 2019, PPNS Satpol PP memiliki sejumlah kewenangan penting. Seperti menerima laporan atau pengaduan masyarakat, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, menghentikan penyidikan bila memenuhi syarat hukum, serta memanggil orang untuk diperiksa sebagai saksi atau tersangka.
“Pemanggilan dilakukan secara resmi melalui surat panggilan. Jika yang dipanggil tidak hadir tanpa alasan sah, kami bisa meminta bantuan Kepolisian untuk menghadirkannya,” jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh proses penyidikan dijalankan sesuai prosedur hukum, disertai administrasi penyidikan yang lengkap sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2019.
Sebagai bentuk penguatan kapasitas, saat ini Satpol PP Kota Kotamobagu telah memiliki dua orang penyidik bersertifikat dari Badan Diklat Reserse Polri, Megamendung, Bogor.
“Kedua penyidik kami telah mengikuti diklat reserse selama 45 hari di Bogor. Jadi, dalam menjalankan penyidikan kami sudah memiliki dasar hukum, keahlian, dan sertifikasi resmi,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap pelaksanaan penyidikan selalu dilakukan dengan berkoordinasi bersama penyidik Polri dan Kejaksaan.
“Satpol PP tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menjalankan fungsi penegakan hukum daerah. Jadi, tidak benar jika kami dikatakan tidak memiliki kewenangan penyidikan,” pungkasnya. (*)






