• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 27, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Pemilik Toko Tita Pasrah, Miras Tanpa Izin Disita Petugas

Redaksi by Redaksi
27 Oktober 2025
in Kotamobagu
0
Pemilik Toko Tita Pasrah, Miras Tanpa Izin Disita Petugas
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Suasana di Jalan S. Parman, Kotamobagu mendadak ramai, Senin (27/10/2025) pagi. Sejumlah petugas berseragam dari unsur Satpol PP, Disperindagkop, TNI, Polri, dan Kejaksaan terlihat menyisir beberapa toko di kawasan itu.

Semuanya bergerak di bawah satu komando Operasi Kotamobagu Bersahabat Bebas Miras  misi menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang peredaran minuman beralkohol.

Toko pertama yang disasar adalah Toko Tita, salah satu yang cukup dikenal di kawasan tersebut. Dari luar, tak tampak ada aktivitas mencolok. Namun ketika tim terpadu masuk, aroma khas minuman beralkohol langsung tercium.

Pemilik toko, Titi Jonathan Gumulili, terlihat mengenakan batik lengkap dengan pin anggota DPRD di dadanya. Ia sempat berdialog dengan petugas dan mempertanyakan tujuan pemeriksaan.
Namun tim terpadu menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menindak peredaran miras tanpa izin.

Situasi sempat tegang, tapi tak berlangsung lama. Setelah dijelaskan dasar hukumnya, Titi akhirnya mempersilakan tim menjalankan tugas.

Petugas kemudian memeriksa satu per satu rak dan gudang penyimpanan.
Hasilnya cukup mengejutkan ratusan karton berisi minuman keras berbagai merek ditemukan tersusun rapi, sebagian masih tertutup rapat dalam kardus. Petugas langsung mengangkut seluruh barang bukti ke kendaraan operasional Satpol PP.

Sementara pemilik toko hanya bisa terdiam dan pasrah melihat tumpukan mirasnya diangkut keluar.

Ini bukan kali pertama Toko Tita terseret persoalan yang sama. Dua pekan sebelumnya, tepatnya Kamis (16/10/2025), tim terpadu juga telah melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut.
Saat itu, pemilik toko sempat diberi peringatan keras dan menandatangani surat pernyataan tidak akan menjual miras tanpa izin.

Namun janji itu kembali dilanggar. Operasi kali ini pun menjadi tindak lanjut dari pelanggaran tersebut.

Ketua Tim Terpadu Pemkot Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan penindakan dilakukan karena peringatan sebelumnya tak diindahkan.

“Kami sudah beri kesempatan. Tapi karena masih ditemukan, hari ini kami tindak. Apalagi yang bersangkutan adalah anggota DPRD, tentu seharusnya lebih memahami aturan,” tegas Sahaya.

Di sisi lain, Titi Jonathan Gumulili mengaku tidak keberatan dengan langkah pemerintah. Ia menyebut operasi ini sebagai bagian dari pembinaan kepada para pedagang.

“Saya mendukung langkah tim terpadu. Sebagai pedagang kami butuh bimbingan dari Pemkot. Terkait izin, saat ini masih dalam proses pengurusan,” ujarnya dengan tenang.

Kini seluruh barang bukti miras tanpa izin sudah diamankan di Kantor Satpol PP Kotamobagu untuk proses lebih lanjut.
Operasi ini menjadi bukti keseriusan Pemkot Kotamobagu dalam menertibkan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayahnya, sekaligus menegaskan bahwa penegakan aturan berlaku untuk semua pihak tanpa pandang jabatan. (*)

Tags: #KotamobagumirasPerda MirasTiti Jonatajan GumuliliToko TITA
Previous Post

Wabup Dony Lumenta Serahkan SK Penunjukan Plt di Disdukcapil Bolmong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pemilik Toko Tita Pasrah, Miras Tanpa Izin Disita Petugas
Kotamobagu

Pemilik Toko Tita Pasrah, Miras Tanpa Izin Disita Petugas

by Redaksi
27 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Suasana di Jalan S. Parman, Kotamobagu mendadak ramai, Senin (27/10/2025) pagi. Sejumlah petugas berseragam dari unsur Satpol...

Read moreDetails
Wabup Dony Lumenta Serahkan SK Penunjukan Plt di Disdukcapil Bolmong

Wabup Dony Lumenta Serahkan SK Penunjukan Plt di Disdukcapil Bolmong

27 Oktober 2025
DPRD Kotamobagu Minta Jabatan Tiga Imam Dikembalikan

DPRD Kotamobagu Minta Jabatan Tiga Imam Dikembalikan

27 Oktober 2025
Toko Milik Anggota DPRD Kotamobagu Digrebek. Ratusan Karton Miras Disita

Toko Milik Anggota DPRD Kotamobagu Digrebek. Ratusan Karton Miras Disita

27 Oktober 2025
Ini Syarat dan Sistem Rekrutmen Calon Siswa Sekolah Rakyat

Ini Syarat dan Sistem Rekrutmen Calon Siswa Sekolah Rakyat

27 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.