TOTABUAN.COKOTAMOBAGU—Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) malalui satuan lalu lintas mencatat, ada 73 kasus pelanggaran lalu lintas, selama masa kampanye.
Kasatlantas Polres Bolmong AKP Yuriko Fernanda mengatakan, dari angka itu, 73 diantaranya tilang dan 150 teguran. Untuk 73 pelanggaran itu tambah Yuriko, yakni tidak mengunakan helm, dan menggunakan kendaraan terbuka.
“ Hampir rata-rata tak menggunakan helm dan menggunakan kendaraan ladbak terbuka. Padahal sudah diingatkan sebelumnya untuk tidak menggunakan kendaraan terbuka,” tutur dia saat diwawancarai Senin (7/4).
Sementara untuk 150 pelanggaran lainnya, yakni berupa teguran. Pelanggaran ini dinilai masih normatif kata dia. Dari total pelanggaran yang terjadi, menurut rekapan semua Polsek yang tersebar di lima kabupaten kota di Bolmong Raya.(Irgi/Has)