TOTABUAN.CO BOLSEL – Keluarga Revan Kurniawan Santoso alias Aan resmi melaporkan anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Marsel Aliu, ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulawesi Utara. Laporan tersebut diserahkan pada Selasa (14/10), sebagai bentuk protes atas sikap dan perilaku Marsel yang dinilai mencoreng nama baik keluarga sekaligus marwah partai.
Inton Budi Santoso, ayah mendiang Aan, datang langsung ke kantor DPW NasDem didampingi beberapa kerabat dekat untuk menyerahkan laporan. Mereka berharap partai menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan memberikan sanksi tegas sesuai aturan organisasi.
“Benar, laporan ke DPW NasDem Sulut sudah diserahkan,” ujar Amin Laiya, yang turut mendampingi Inton Budi Santoso saat penyerahan laporan, Rabu (15/10).
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari keresahan keluarga atas dugaan keterlibatan Marsel Aliu dalam penganiayaan terhadap Aan, sebagaimana disebut dalam rekaman video pengakuan Aan sebelum meninggal dunia. Selain itu, status media sosial Marsel yang dinilai melecehkan perasaan keluarga turut memperburuk suasana.
Keluarga menilai, sebagai anggota DPRD sekaligus kader Partai NasDem, Marsel seharusnya memberi teladan baik kepada masyarakat, bukan justru menampilkan sikap yang melukai hati keluarga korban dan mencoreng citra partai.
Keluarga juga berharap agar DPW NasDem menunjukkan kepekaan terhadap kasus ini, tidak menunggu arahan dari pusat, dan segera melakukan klarifikasi internal. Mereka menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk memperkeruh suasana, tetapi demi menegakkan keadilan dan menjaga marwah partai di mata publik.
“NasDem selama ini dikenal tegas terhadap kader yang melanggar etika. Kami percaya DPW dan DPP akan bersikap objektif serta memberi contoh bahwa hukum dan disiplin partai berlaku bagi siapa pun,” kata Amin Laiya.
Dalam laporan tertulis yang diserahkan, Inton menilai perilaku Marcel Aliu melanggar etika dan moralitas publik. Hal ini terkait unggahan Marcel di media sosial Facebook yang dianggap memprovokasi dan tidak menunjukkan empati terhadap keluarga korban yang tengah berduka.
Unggahan tersebut, menurut pelapor, tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan. Inton menilai tindakan itu bertentangan dengan semangat kemanusiaan dan keadilan yang dijunjung tinggi oleh Partai NasDem. Ia menegaskan bahwa pernyataan Marcel justru menambah luka bagi keluarga dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dalam laporan tersebut, keluarga korban juga menyinggung dasar hukum yang menjadi rujukan, antara lain Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan kesetaraan dan larangan diskriminasi. Laporan itu juga mencontohkan sanksi etik yang pernah dijatuhkan Partai NasDem kepada kader seperti Sahroni dan Nafa Urbach, yang sebelumnya juga ditegur karena pelanggaran etika di media sosial.
Melalui laporan ini, keluarga berharap DPW NasDem Sulut dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik tersebut secara tegas dan adil, termasuk mempertimbangkan penonaktifan Marcel Aliu dari keanggotaan DPRD Bolsel.
Bagi keluarga almarhum Revan, langkah ini bukan semata mencari keadilan bagi anak mereka, tetapi juga sebagai upaya menegakkan martabat dan nilai kemanusiaan, agar tidak ada lagi pejabat publik yang abai terhadap rasa empati di tengah penderitaan rakyat. (*)