TOTABUAN.CO MANADO – Upaya penyidik Polda Sulawesi Utara (Sulut) untuk menjaga transparansi dan profesionalitas dalam menangani kasus kematian Revan Kurniawan Santoso alias Aan mendapat perhatian dari keluarga korban.
Senin siang (12/10), ayah almarhum, Inton Budi Santoso, bersama sejumlah kerabat datang langsung ke Mapolda Sulut. Kedatangannya disambut baik oleh sejumlah penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum).
Di hadapan penyidik, pihak keluarga melalui perwakilannya, Amin Laiya, menyampaikan pertanyaan terkait beredarnya hasil otopsi yang muncul di media sosial. Menurut Amin, kabar itu sempat membuat keluarga khawatir, karena dianggap tidak sesuai dengan informasi resmi yang mereka terima.
Namun, dari hasil pertemuan tersebut, penyidik menegaskan bahwa hasil otopsi resmi tidak pernah disampaikan ke publik. Dokumen yang beredar luas di media sosial dinyatakan tidak benar alias palsu.
“Hasil konfirmasi kami di Polda, penyidik menyatakan bahwa hasil otopsi sama sekali belum pernah disampaikan kepada publik,” ujar Amin Laiya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa hasil otopsi hanya dapat diakses oleh penyidik sebagai bagian dari berkas perkara yang tengah ditangani.
Usai bertemu penyidik Dirkrimum, rombongan keluarga juga menyambangi ruangan Itwasda untuk memastikan kejelasan informasi tersebut. Langkah itu diterima baik oleh sejumlah aparat kepolisian.
“Kami mendapat keterangan resmi bahwa hasil otopsi yang beredar di media sosial adalah palsu. Kami berterima kasih kepada penyidik yang telah memberikan penjelasan secara terbuka dan menenangkan keluarga,” kata Amin.
Keluarga Revan mengapresiasi langkah cepat Polda Sulut dalam memberikan klarifikasi, sekaligus berharap agar proses penyidikan terus berjalan hingga tuntas.
Sebelumnya, penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua yang menunjukkan adanya kemajuan signifikan mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga pengambilan hasil otopsi resmi dari RSUP Prof. Kandou Manado.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya penyidik bekerja profesional. Yang kami harapkan hanya satu: keadilan untuk Revan,” ujar Fikri kuasa hukum keluarga, waktu lalu.
Langkah terbuka yang dilakukan Polda Sulut ini menjadi sinyal positif bagi publik bahwa proses hukum atas kasus Revan Kurniawan Santoso terus berjalan secara transparan dan terukur. (*)